SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah Kota Salatiga menganggarkan dana Rp 13.375.000.000 untuk penanganan Covid-19. Anggaran tersebut berasal dari pergeseran dan rasionalisasi APBD 2020 yang dilakukan dalam 2 tahap melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, saat ini sedang dilakukan pergeseran dan rasionalisasi tahap ke 3 untuk mengatasi dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19.
“Tahap ketiga untuk mengatasi dampak ekonomi dan sosial sedang kami hitung,” ungkapnya kepada Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto yang melakukan pantauan penanganan Covid-19 di DPRD Kota Salatiga, Selasa (7/4/2020).
Dance menjelaskan, pergeseran dan rasionalisasi yang sudah dilakukan terbagi dalam dua tahap. Masing-masing tahap pertama sebesar Rp 3.375.000.000 dan tahap kedua sebesar Rp 10.000.000.000.
“Estimasi kami anggaran keseluruhan untuk penanganan Covid-19 di Salatiga mencapai Rp 35 miliar sampai Rp 40 miliar,” katanya.
Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto mengapresiasi langkah Pemkot Salatiga bersama DPRD Kota Salatiga dalam menyiapkan anggaran untuk penanganan Covid-19.
“Ini langkah yang bagus karena sudah menyiapkan pergeseran dan rasionalisasi APBD untuk penanganan Covid-19,” bebernya.
Bambang Kribo, sapaan akrabnya menambahkan, penganggaran untuk penanganan Covid-19 tidak perlu persetujuan DPRD. Setelah diterbitkan Perwal, TAPD hanya melayangkan pemberitahuan kepada pimpinan dewan dan dimasukkan dalam Perubahan APBD 2020.
“Ini sesuai dengan Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto