Senin, Januari 18, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Siapa Oknum Polisi T yang Diduga Bekingi Bisnis Solar Ilegal?

Setelah diperiksa, ternyata nahkoda tidak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan solar. Pemeriksaan pun dilakukan dan Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut kepada Ditpolairud Polda Jateng.

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Selasa, 31 Juli 2018
di PERISTIWA
Reading Time: 2min read
Siapa Oknum Polisi T yang Diduga Bekingi Bisnis Solar Ilegal?

Kapal bermuatan solar ilegal yang diamankan Ditpolairud. Foto : andika prabowo.

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Direktorat Polairud Polda Jateng di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang mengamankan kapal kayu bermuatan 10 ton bahan bakar jenis solar. Diduga, bisnis solar ilegal itu dibekingi oleh oknum polisi.

Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Jateng, AKBP Antonius Anang mengatakan penangkapan dilakukan oleh patroli Polair Mabes Polri, Selasa (24/7) lalu.
“Hari Selasa, 24 Juli, kapal BKO dari Ditpolair Baharkam Mabes Polri, Kapal Sikatan melakukan patroli menemukan kapal tanpa nama, ternyata mengangkut BBM sebanyak 10 ton,” kata dia.

Setelah diperiksa, ternyata nahkoda tidak bisa menunjukkan surat izin dari kepemilikan solar tersebut. Pemeriksaan pun dilakukan dan Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut kepada Ditpolairud Polda Jateng.
“Yang dilakukan mengamankan kapal tersebut untuk meminta dokumen, tidak bisa menunjukkan. Dari Baharkam buat laporan dan dilimpahkan ke Ditpolair Jateng,” tandasnya.

Anang menjelaskan, saat penangkapan ada tiga orang. Yaitu nahkoda berinisial N dan dua anak buah kapal. Dan kini N sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka 1 orang, tapi tidak menutup kemungkinan berkembang,” tandas Anang.

Terkait keterlibatan oknum polisi, Anang menjelaskan pihaknya akan memeriksa. Jika terbukti, bisa saja oknum tersebut juga akan ditetapkan menjadi tersangka.
“Dalam waktu dekat, oknum polisi yang disebutkan akan kita periksa. Info dari nahkoda itu pemilik barang, kalau bisa kita tersangkakan ya tersangkakan,” pungkasnya.

Praktik bisnis solar ilegal yang dilakukan dengan kapal kayu tanpa nama itu masih didalami dari mana dan diantarkan ke siapa. Namun pelaku jelas melanggar Pasal 53 Undang-undang Migas soal pengangkutan BBM tanpa dokumen sah.
Sementara itu, salah satu warga berinisial YS mengetahui ada 3 orang diamankan saat patroli. Ia pun menjelaskan kalau ada satu oknum polisi yang ia kenal berinisial T terlibat sebagai pemilik kapal atau barang.
“Yang 2 kurang tahu yang satu itu T, itu polisi, sekarang tugas di Purworejo,” kata dia. (andika prabowo)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: Bisnis solar ilegalDitpolairud Polda Jatengheadlineoknum polisi
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Infografis: Kriteria Tak Bisa Divaksin Covid-19

Wartawan Divaksin Maret Bareng TNI-Polri

18 Januari 2021
Selundupkan Sabu dalam Popcorn, Wanita Ini Langsung Ditangkap

Selundupkan Sabu dalam Popcorn, Wanita Ini Langsung Ditangkap

18 Januari 2021
Listyo Sigit Calon Kapolri, Tito Karnavian: Semoga Amanah

Listyo Sigit Calon Kapolri, Tito Karnavian: Semoga Amanah

18 Januari 2021
Tinjau Banjir di Banjar, Jokowi Perintahkan Perbaikan Jembatan Secepatnya

Tinjau Banjir di Banjar, Jokowi Perintahkan Perbaikan Jembatan Secepatnya

18 Januari 2021
Infografis: Jejak Calon Tunggal Kapolri

Infografis: Jejak Calon Tunggal Kapolri

18 Januari 2021
BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan 30 Daerah di Jateng

Pakai Cara Manual, Gaji Non ASN Pemkot Semarang Akhirnya Cair

18 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2653 share
    Share 1061 Twit 663
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1056 share
    Share 422 Twit 264
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    956 share
    Share 382 Twit 239
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    860 share
    Share 344 Twit 215
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2620 share
    Share 1048 Twit 655
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk