SEMARANG (jatengtoday.com) – Direktorat Polairud Polda Jateng di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang mengamankan kapal kayu bermuatan 10 ton bahan bakar jenis solar. Diduga, bisnis solar ilegal itu dibekingi oleh oknum polisi.
Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Jateng, AKBP Antonius Anang mengatakan penangkapan dilakukan oleh patroli Polair Mabes Polri, Selasa (24/7) lalu.
“Hari Selasa, 24 Juli, kapal BKO dari Ditpolair Baharkam Mabes Polri, Kapal Sikatan melakukan patroli menemukan kapal tanpa nama, ternyata mengangkut BBM sebanyak 10 ton,” kata dia.
Setelah diperiksa, ternyata nahkoda tidak bisa menunjukkan surat izin dari kepemilikan solar tersebut. Pemeriksaan pun dilakukan dan Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut kepada Ditpolairud Polda Jateng.
“Yang dilakukan mengamankan kapal tersebut untuk meminta dokumen, tidak bisa menunjukkan. Dari Baharkam buat laporan dan dilimpahkan ke Ditpolair Jateng,” tandasnya.
Anang menjelaskan, saat penangkapan ada tiga orang. Yaitu nahkoda berinisial N dan dua anak buah kapal. Dan kini N sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka 1 orang, tapi tidak menutup kemungkinan berkembang,” tandas Anang.
Terkait keterlibatan oknum polisi, Anang menjelaskan pihaknya akan memeriksa. Jika terbukti, bisa saja oknum tersebut juga akan ditetapkan menjadi tersangka.
“Dalam waktu dekat, oknum polisi yang disebutkan akan kita periksa. Info dari nahkoda itu pemilik barang, kalau bisa kita tersangkakan ya tersangkakan,” pungkasnya.
Praktik bisnis solar ilegal yang dilakukan dengan kapal kayu tanpa nama itu masih didalami dari mana dan diantarkan ke siapa. Namun pelaku jelas melanggar Pasal 53 Undang-undang Migas soal pengangkutan BBM tanpa dokumen sah.
Sementara itu, salah satu warga berinisial YS mengetahui ada 3 orang diamankan saat patroli. Ia pun menjelaskan kalau ada satu oknum polisi yang ia kenal berinisial T terlibat sebagai pemilik kapal atau barang.
“Yang 2 kurang tahu yang satu itu T, itu polisi, sekarang tugas di Purworejo,” kata dia. (andika prabowo)
editor : ricky fitriyanto