JAKARTA (jatengtoday.com) – Polisi menetapkan Iyut Bing Slamet atau IBS sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Mantan artis cilik itu sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada 2011 silam.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Jakarta, Sabtu, mengatakan IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Budi.
Budi menuturkan penangkapan ini terjadi karena polisi awalnya menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya.
“Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa,” ujarnya.
Budi menyebut setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan, akhirnya pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan. “Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja,” tuturnya menambahkan.
Syok Berat
Menurut Budi Sartono, IBS harus ditemani polisi wanita (Polwan) karena syok berat setelah ditangkap petugas untuk kasus narkotika jenis sabu di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat. “IBS sampai saat ini masih syok pasca penangkapan terkait narkoba ini sehingga harus dikawal Polwan,” ujarnya.
Menurutnya, IBS syok dan kaget saat ditangkap di kediamannya karena kasus narkotika karena sebelumnya sempat ditangkap dengan kasus serupa.
Oleh karena itu, kata dia, Polwan akhirnya dikerahkan untuk menemani IBS, termasuk saat dilakukan pemeriksaan dengan tujuan agar yang bersangkutan mau berbicara pada penyidik. “Tujuannya agar IBS berkurang syoknya yang tengah dia rasakan. Serta agar pemeriksaan lancar,” ucapnya.
Budi Sartono menyebutkan, IBS mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2004 atau selama 16 tahun secara putus nyambung. “IBS sudah menggunakan barang haram tersebut sejak 2004 silam. Dia mengaku pakainya putus nyambung berdasarkan kondisi keuangannya,” kata dia.
Dalam kasus pertama, Iyut ditangkap pada 8 Maret 2011 di Hotel Penthouse Tamansari Jakarta Barat. Saat itu ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram.
Budi menyebut bahwa adik dari Adi Bing Slamet ini mengaku pada polisi terakhir menggunakan narkoba pada 1 Desember 2020. “Pengakuannya, terakhir dia pakai itu pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin, sebelum dilakukan penangkapan,” ujarnya. (ant)
editor : tri wuryono