Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Setelah 16 Tahun Iyut Bing Slamet Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba

Setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.

Jateng Today oleh Jateng Today
Sabtu, 5 Desember 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Setelah 16 Tahun Iyut Bing Slamet Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba

Penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis berinisial IBS terkait narkoba, Jumat (4/12/2020). ANTARA/Polres Metro Jaksel

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Polisi menetapkan Iyut Bing Slamet atau IBS sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Mantan artis cilik itu sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada 2011 silam.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Jakarta, Sabtu, mengatakan IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Budi.

Budi menuturkan penangkapan ini terjadi karena polisi awalnya menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya.

“Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa,” ujarnya.

Budi menyebut setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan, akhirnya pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan. “Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja,” tuturnya menambahkan.

Syok Berat

Menurut Budi Sartono, IBS harus ditemani polisi wanita (Polwan) karena syok berat setelah ditangkap petugas untuk kasus narkotika jenis sabu di kediamannya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat. “IBS sampai saat ini masih syok pasca penangkapan terkait narkoba ini sehingga harus dikawal Polwan,” ujarnya.

Menurutnya, IBS syok dan kaget saat ditangkap di kediamannya karena kasus narkotika karena sebelumnya sempat ditangkap dengan kasus serupa.

Oleh karena itu, kata dia, Polwan akhirnya dikerahkan untuk menemani IBS, termasuk saat dilakukan pemeriksaan dengan tujuan agar yang bersangkutan mau berbicara pada penyidik. “Tujuannya agar IBS berkurang syoknya yang tengah dia rasakan. Serta agar pemeriksaan lancar,” ucapnya.

Budi Sartono menyebutkan, IBS mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2004 atau selama 16 tahun secara putus nyambung. “IBS sudah menggunakan barang haram tersebut sejak 2004 silam. Dia mengaku pakainya putus nyambung berdasarkan kondisi keuangannya,” kata dia.

Dalam kasus pertama, Iyut ditangkap pada 8 Maret 2011 di Hotel Penthouse Tamansari Jakarta Barat. Saat itu ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram.

Budi menyebut bahwa adik dari Adi Bing Slamet ini mengaku pada polisi terakhir menggunakan narkoba pada 1 Desember 2020. “Pengakuannya, terakhir dia pakai itu pada Selasa, 1 Desember 2020 kemarin, sebelum dilakukan penangkapan,” ujarnya. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: artis tersangkut narkobaIyut Bing Slamet Terjerat NarkobaNarkoba Iyut Bing Slamet
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Kemendikbud Serap Anggaran Rp 79 Triliun, Paling Banyak untuk Bansos

Kemendikbud Serap Anggaran Rp 79 Triliun, Paling Banyak untuk Bansos

20 Januari 2021
Tangkapan-Layar-Youtube-Cak-Nun-Soal-Vaksin

Cak Nun Bagikan Doa Sebelum dan Saat Vaksin Covid-19, Begini Rumusnya

20 Januari 2021
Bengawan Solo Masih Tercemar Parah, Ada Pipa Siluman dan Bangkai Babi

Ada Kasus Flu Babi Afrika di Klaten, Bangkainya Dibuang di Sungai

20 Januari 2021
Siti-Atikoh-Lantik-Mabicap-Jepara

Pramuka Diminta Jadi Mitra Pemerintah Tangani Dampak Pandemi Covid-19

20 Januari 2021
Listyo Sigit Beberkan 8 Komitmen sebagai Kapolri

Listyo Sigit Beberkan 8 Komitmen sebagai Kapolri

20 Januari 2021
Dee Lestari Siapkan Novel “Rapijali” dalam Dua Versi

Dee Lestari Siapkan Novel “Rapijali” dalam Dua Versi

20 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1069 share
    Share 428 Twit 267
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    970 share
    Share 388 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2696 share
    Share 1078 Twit 674
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    866 share
    Share 346 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2678 share
    Share 1071 Twit 670
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk