JAKARTA (jatengtoday.com) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) saat ini telah memasuki tahap akhir. RUU ini sangat dibutuhkan mengingat sejauh ini pelindungan data pribadi masyarakat sangat minim. Terlebih munculnya fenomena hacker Bjorka belakangan ini yang menggemparkan publik.
Namun LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembahasan RUU ini. Pembahasan RUU ini dinilai “sesat pikir” karena cenderung berfokus melindungi data pejabat publik, tetapi mengabaikan hak informasi publik.
Bahkan RUU ini dinilai sangat rentan disalahgunakan. Sebab, bisa berpotensi mengancam jurnalis yang mengakses data pejabat publik untuk kepentingan jurnalistik.
Kurnia Ramadhana dari ICW mengatakan, RUU PDP yang berpotensi melanggar hak atas informasi publik di antaranya Pasal 65 ayat 2. Isi RUU ini menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melawan hukum—mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
“Apabila melanggar pasal tersebut, maka akan dipidana,” katanya, Selasa (20/9/2020).
Pasal 64 ayat 4 RUU PDP mengatur bahwa penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup apabila untuk keperluan melindungi data pribadi. Pasal 4 ayat 2 huruf d RUU PDP menyatakan bahwa data pribadi yang dilindungi salah satunya berupa catatan kejahatan.
“Anehnya, Pasal 65 ayat 2 maupun Pasal 67 ayat 2 RUU PDP yang mengatur mengenai sanksi pidana diatur secara umum. Tidak memberikan batasan secara pasti serta pengertian setiap unsur secara rinci. Hal menyebabkan pasal tersebut rentan disalahgunakan,” katanya.
Tidak hanya itu, pada Pasal 4 ayat 2 huruf d dan Pasal 64 ayat 4 RUU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik. Misalnya, jurnalis menjalankan tugas peliputan mengenai catatan kejahatan pejabat publik dalam kasus korupsi.
“Dengan menggunakan Pasal dalam RUU PDP tersebut, jurnalis yang melaksanakan kerja jurnalistik bisa dengan mudah dibatasi bahkan bisa dikriminalisasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata apabila pelindungan data pribadi justru menghalangi publik untuk mengetahui suatu informasi yang patut diketahui, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945. Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Bayu Wardhana dari AJI Indonesia menegaskan, pembahasan RUU PDP ini telah terjadi kesesatan berpikir. RUU ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers tentang keterbukaan informasi publik untuk kegiatan jurnalistik.
“Penyusunan RUU PDP terbukti tidak mempertimbangkan aturan lain yang semestinya disinkronisasi. Maka yang terjadi adalah tumpang tindih aturan. Ini bukti hasil pembahasan RUU PDP yang terburu-buru,” katanya.
BACA JUGA: AJI Tuntut 19 Pasal RKUHP Bermasalah Dicabut
RUU PDP ini menurutnya, cenderung melindungi data pribadi seorang pejabat atau tokoh publik. Padahal dalam konteks tertentu, justru rekam jejak pejabat publik penting diketahui masyarakat secara luas. “Misalnya, informasi tokoh publik yang sedang mengikuti kontestasi politik pemilu legislatif. Apakah tokoh tersebut pernah mempunyai catatan buruk di masa lalunya dan seterusnya. Tentu keliru jika kemudian tindakan tersebut malah justru bisa dikriminalisasi,” katanya.
Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam pembahasan RUU ini sangat minim. Masukan dari masyarakat tidak bisa diabaikan begitu saja. “Akibatnya, pasal-pasal yang tertuang dalam naskah dipenuhi dengan nuansa ancaman atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” katanya.
Ade Wahyudin dari LBH Pers menambahkan, bahwa pemerintah dan DPR untuk membatalkan pasal-pasal RUU PDP yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Di antaranya Pasal 4 ayat 2 huruf d, Pasal 15 ayat 1, Pasal 64 ayat 4, Pasal 65 ayat 2 dan Pasal 67 ayat 2.
“Pemerintah dan DPR harus membuka partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan RUU PDP,” tegasnya. (*)