Selasa, April 13, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Sengketa Lahan Komplek Bubakan, Wali Kota Semarang Kalah di Pengadilan

Majelis Hakim menyatakan Wali Kota Semarang kalah dari 14 warganya.

Baihaqi oleh Baihaqi
Kamis, 9 Juli 2020
di Headline
Reading Time: 3min read
Sengketa Lahan Komplek Bubakan, Wali Kota Semarang Kalah di Pengadilan

Ilustrasi. (istimewa)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sengketa tanah dan bangunan di komplek Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan, Kota Semarang menemui titik terang. Belasan warga yang mengajukan gugatan dinyatakan menang melawan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Kasus tersebut bermula saat 14 orang yang selama ini menempati bangunan di komplek tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 18 April 2019 lalu. Mereka tidak terima tanah yang menjadi objek sengketa diklaim sebagai aset milik Pemkot Semarang.

Padahal, kepemilikan tanah para penggugat dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang didapat dengan proses yang legal.

Sehingga, penggugat meminta agar majelis hakim memerintahkan Wali Kota Semarang untuk menghapus objek sengketa dari daftar inventarisasi aset Pemkot Semarang. Mereka juga meminta ganti rugi senilai Rp15 miliar.

Kemudian, Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian. “Menyatakan, para penggugat adalah pemilik sah atas tanah berikut bangunan yang berada di atasnya,” tegas Hakim Ketua Suparno dalam amarnya yang dibacakan 5 Desember 2019 lalu.

Sehingga, Wali Kota Semarang dinyatakan tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek sengketa. Dalam hal ini, Kantor Pertanahan Semarang diperintahkan supaya memperpanjang sertifikat HGB yang ada.

Wali Kota Ajukan Banding

Tak puas atas kekalahan itu, lantas Wali Kota Semarang mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 11 Desember 2019. Perkara tersebut diadili oleh Hakim Ketua Shari Djatmiko.

Pada 12 Mei 2020, Majelis Hakim menerima permohonan banding tersebut. Namun, putusannya justru menguatkan kembali apa yang sudah diputusan hakim PN Semarang sebelumnya. Yakni menyatakan Wali Kota kalah dari 14 warganya.

Hakim Banding juga menghukum Wali Kota Semarang beserta Kantor Pertanahan Kota Semarang dan BPN Jateng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini.

Hingga berita ini dibuat, PN Semarang mengaku belum mengetahui adanya upaya hukum kasasi dari pihak Wali Kota Semarang. “Belum ada,” jawab Humas PN Semarang Eko Budi S saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020). (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota SemarangHendrar PrihadiPemkot SemarangSengketa lahan Bubakan SemarangWali Kota Semarang kalah gugatanWalikota Semarang Hendrar Prihadi
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Resep Membuat Es Teler, Minuman Manis dan Segar untuk Buka Puasa

Resep Membuat Es Teler, Minuman Manis dan Segar untuk Buka Puasa

13 April 2021
Ketua Umum PWI Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi

Ketua Umum PWI Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi

13 April 2021
Featured Video Play Icon

[Video] Pameran Kartun Mengenang Prie GS

13 April 2021
Featured Video Play Icon

[Video] Tak Semua Pelanggar ETLE Ditilang

13 April 2021
Tatar Sumandjar Raih Mitsubishi Xpander Hadiah Tabungan Bima

Tatar Sumandjar Raih Mitsubishi Xpander Hadiah Tabungan Bima

13 April 2021
Rektor Undip: Pemimpin yang Hanya Cari Aman Picu Radikalisme di Kampus

Rektor Undip: Pemimpin yang Hanya Cari Aman Picu Radikalisme di Kampus

13 April 2021

POPULAR NEWS

  • Holywings Semarang hingga BabyFace Karaoke Dirazia, Puluhan Orang Dibawa ke Polrestabes

    Holywings Semarang hingga BabyFace Karaoke Dirazia, Puluhan Orang Dibawa ke Polrestabes

    1050 share
    Share 420 Twit 263
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    1925 share
    Share 770 Twit 481
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    5227 share
    Share 2091 Twit 1307
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    7232 share
    Share 2893 Twit 1808
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    3369 share
    Share 1348 Twit 842
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk