SEMARANG (jatengtoday.com) – PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah sempat disertai isu miring. Yaitu dengan memberikan kursi VIP bagi pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk langsung diterima tanpa mempertimbangkan nilai dan prestasi. Kuat dugaan, syarat SKTM ini dimanfaatkan pendaftar nakal. Meski dari keluarga mampu, mereka rela dianggap miskin dengan mencari SKTM agar bisa masuk sekolah negeri.
Sesuai regulasi, seluruh sekolah negeri juga wajib menyediakan kuota sebesar 20 persen bagi calon siswa miskin. Namun berdasarkan data Patirro Semarang, saat ini terdapat 40 persen calon siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah dengan status miskin.
“Sejumlah 39.425 siswa secara otomatis masuk SMK Negeri di Jawa Tengah. Mereka mendaftar dengan status dari keluarga miskin,” kata M. Syofii dari Posko Layanan Pengaduan PPDB Kota Semarang dan Provinsi Jawa Tengah 2018/2019 Patirro Semarang, Minggu (8/7).
Dikatakannya, mereka secara otomatis masuk mengingat adanya peraturan tertentu terhadap calon siswa tidak mampu dalam seleksi PPDB. Pergub Jateng Nomor 64 tahun 2018 tentang PPDB, dalam pasal 12 ayat (2) menyebutkan seleksi PPDB pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri wajib melaksanakan program ramah sosial yaitu wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Selanjutnya dalam ayat (3) menyebutkan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud ayat (2) dibuktikan dengan SKTM yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui camat, atau bukti lain.
“Data dalam website www.jateng.siap-ppdb.comditemukan sebanyak 40 persen calon siswa keluarga miskin dari jumlah total 98.546 kursi di SMK Negeri. Jumlah itu tersebar di beberapa daerah di Jawa Tengah,” katanya.
Kabupaten/Kota dengan pendaftar dari keluarga miskin di atas 60 persen yakni Kabupaten Pemalang 89 persen, Kebumen 78 persen, Temanggung 69 persen, Magelang 66 persen, Banyumas 66 persen, Purworejo 62 persen, Karanganyar 61 persen.
“Kabupaten/kota yang paling sedikit menggunakan kuota miskin yaitu Kabupaten Sragen dan Kota Magelang hanya 14 persen,” bebernya.
Patirro Semarang mengapresiasi kebijakan memprioritaskan keluarga miskin. Hal itu menunjukkan adanya keberpihakan Pemerintah Provinsi terhadap warga miskin. Namun demikian, adanya isu miring atau dugaan pemalsu SKTM harus ditindaklanjuti untuk diusut melalui proses verifikasi. Apabila terbukti memalsukan SKTM harus diberikan sanksi berat.
“Melihat besaran jumlah angka miskin perlu dicermati lebih detail terkait asli tidaknya siswa tidak mampu tersebut. Dinas perlu membuat sistem verifikasi dan validasi terhadap siswa miskin dengan melakukan kroscek melalui sekolah,” tegasnya. (abdul mughis)
editor : ricky fitriyanto