SEMARANG (jatengtoday.com) – Bondan Saputra, pengedar ganja seberat 5 kg akhirnya dituntut 12 tahun bui. Terdakwa yang merupakan warga Semarang Barat tersebut ternyata sebelumnya sempat terlibat kasus serupa, hanya saja selalu gagal dituntut.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang, Saptanti Lastari, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 jo Pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika. Terdakwa terbukti secara sah turut serta mengedarkan ganja.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bondan dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsidair 6 bulan penjara,” ujar Saptani dalam amar tuntutannya.
Disebutkan, kasus tersebut melibatkan banyak pihak yang saat ini diproses secara terpisah. Terdakwa Bondan berperan sebagai pengambil ganja bersama rekannya, Ilham Maulana Arridho. Mereka melakukannya atas perintah Bambang Setioko Priambodo.
Bambang sendiri merupakan narapidana di Lapas Kedungpane Semarang. Ia mengendalikan transaksi ganja dari balik jeruji besi. Usut punya usut, Bambang mendatangkan ganja dari Aceh karena diminta konsumennya yang bersama Joseph Frangky Christian.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa terdapat hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Yaknj karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya, dan belum pernah dihukum.
Tuntutan terdakwa Bondan sendiri memang lebih ringan dari Bambang yang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 4 bulan penjara. Sedangkan dua komplotan terdakwa, Yosep dan Ilham, perkaranya masih memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Menyikapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Bondan yakni Yudi Tri Permono, Arifin Suyanto, Rezki Tamelah, dan Dion Sukma Mahendra, menegaskan bahwa pekan depan bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi).
“Kami pastikan akan mengajukan pembelaan, karena kami nilai tuntutan Bondan terlalu berlebihan, mengingat perannya hanya mengambil dan mendistribusikan (ganja), bukan pemesan atau pengendalinya,” tegasnya saat dikonfirmasi seusai sidang, Jumat (12/7/2019). (*)
editor : ricky fitriyanto