SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang pengusaha Semarang, Antonius Andy Abdi Pranoto merasa puas karena dinyatakan bebas murni oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya dia sempat menjadi terdakwa kasus penipuan bermodus investasi dana talangan.
Sebenarnya Andy sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 21 November 2018 lalu. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum lanjutan hingga tingkat kasasi.
Setelah perjalanan panjang, ternyata hakim MA dalam amar putusan kasasi menolak permohonan jaksa tersebut. Sehingga, dalam kasus ini Andy mutlak tak bersalah.
Putusan itu disampaikan kepada pihak Andy pada 2 Maret 2021. “Kami puas karena ternyata hukum masih berpihak pada kebenaran,” ucap Andy penuh haru, Rabu (3/3/2021).
Meskipun begitu, Andy tak pernah bisa melupakan fakta bahwa dirinya pernah mendekam di Lapas Kedungpane pada 16 Agustus sampai 23 November 2018. Saat itu ia berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
Hal itu membuat nama baik Andy sempat tercoreng. Selama dipenjara 3,5 bulan, dia juga tidak bisa mengoperasikan bisnisnya, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang cukup banyak.
Laporkan Balik
Kuasa hukum Andy, Hermansyah Bakri menegaskan, pasca ini pihaknya akan melaporkan balik oknum-oknum yang telah membuat kliennya menderita. “Nanti kami akan tuntut semua,” tegasnya.
Di antaranya melaporkan orang-orang yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan. Termasuk melaporkan aparat penegak hukum yang berusaha mengaburkan fakta pada kasus ini. (*)
editor: ricky fitriyanto