in

Sempat Disembunyikan, Bupati Blora Ternyata Ikut Diperiksa di Kejati Jateng

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemanggilan saksi-saksi untuk mendalami dugaan korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakikan) Kabupaten Blora, terus dilakukan. Selain Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Komang Gede Irawadi, penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng ternyata juga memanggil Bupati Blora Djoko Nugroho alias Kokok.
Keduanya dipanggil bersamaan. Mereka diperiksa di Kantor Kejati mulai pukul 09.00, pada Rabu (6/11/2019).
Seusai diperiksa, Bupati Kokok sempat melayani pertanyaan awak media. Dengan mengenakan baju batik, dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00. “Jadi saksi Siwab. Banyak tadi pertanyaannya, sekitar 11 kalau nggak salah,” ucap Kokok.
Dia mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai penyelewengan itu. Namun, terkait program pembuntingan sapi ini adalah program dengan dana APBN yang digulirkan lewat Provinsi Jawa Tengah. Menyikapi kasus ini, Kokok menegaskan bahwa sebagai warga negara sudah selaiknya harus patuh hukum.
Dalam perkara ini, Kejati Jateng sudah menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Kepala Dinakikan Blora Wahyu Agustini dan mantan Sekretaris Dinakikan Blora Karsimin.
Khusus mengenai kedua tersangka itu, kata Kokok, masing-masing sudah diberi sanksi oleh Pemkab Blora. “Jadi begitu ada masalah ini kami langsung ambil sikap,” tandasnya.
Tertutup
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana tidak mengakui bahwa Bupati Blora juga turut diperiksa. Dia menegaskan bahwa yang diperiksa hari ini hanya Sekda Blora saja.
“Kalau Bupati nggak. Cuma Sekda saja. Bupati nggak kok,” tegas Sumedana.
Padahal, keduanya dihadirkan dan keluar Kantor Kejati secara bersamaan. Untuk Bupati Blora keluar melewati jalur lift lantai satu, sedangkan Sekda Blora melalui lobi utama.
Pemeriksaan saksi tersebut untuk mendalami kasus dengan tersangka kedua, yakni Sekretaris Dinakikan Blora Karsimin. Sememtara untuk tersangka pertama sudah masuk pelimpahan tahap dua.
Kedua tersangka diduga telah memotong dana program Inseminasi Buatan, program Identifikasi serta Program Pemeriksaan Kebuntingan dalam pelaksanaan program upsus siwab tahun 2017 dan 2018 dengan kerugian negara diperkirakan Rp 2 miliar. (*)
penulis : baihaqi
editor : tri wuryono

Tri Wuryono