Senin, Januari 18, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Semarang Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mulai Pekan Depan

Pemkot Semarang masih memberi keleluasaan kepada PKL maupun sektor informal lainnya.

Jateng Today oleh Jateng Today
Sabtu, 25 April 2020
di Headline, KOTA
Reading Time: 2min read
Semarang Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mulai Pekan Depan

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (kiri). ANTARA/Dokumentasi Humas Pemkot Semarang

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“PKM berbeda dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan namun dengan kontrol yang ketat,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi itu, Sabtu (25/4/2020).

Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020 yang akan mulai berlaku Senin (27/4) tersebut juga disertai sanksi mulai dari terguran hingga pembubaran tempat usaha. Dalam penerapannya, kata dia, Pemkot Semarang juga melibatkan TNI dan Polri.

Adapun beberapa yang diatur dalam pedoman pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, antara lain pembatasan kegiatan di luar rumah, mulai dari sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, hingga kegiatan sosial budaya.

Pemkot Semarang masih memberi keleluasaan kepada PKL maupun sektor informal lainnya. Namun, dibatasi jam operasional mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB.

Bahkan, pemkot juga masih membolehkan pasar tradisional, toko modern, restoran, dan kafe beroperasi namun dengan pembatasan dan penerapan prosedur operasional yang ketat.

Peraturan wali kota tersebut mengatur pula moda transportasi umum dengan mengacu pada protokol kesehatan, seperti okupansi penumpang maksimal 50 persen hingga pambatasan jam operasional.

“Intinya boleh berkegiatan tetapi harus dengan SOP yang kami kontrol,” katanya. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: antisipasi corona di semarangPembatasan Kegiatan Masyarakatpersiapan psbb semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Basarnas Kumpulkan 310 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air

Basarnas Kumpulkan 310 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air

18 Januari 2021
40 Korban Longsor Sumedang Sudah Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

40 Korban Longsor Sumedang Sudah Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

18 Januari 2021
Mahasiswa Komunikasi USM Gelar Kampanye Sosial Atasi Dampak Pandemi

Mahasiswa Komunikasi USM Gelar Kampanye Sosial Atasi Dampak Pandemi

18 Januari 2021
Kades di Purbalingga Diminta Pasang Daftar Penerima Bansos

Bandara JB Soedirman Ditarget Beroperasi Lebaran 2021

18 Januari 2021
Didakwa Lakukan Pemufakatan Jahat bersama Jaksa Pinangki, Andi Irfan Siapkan Eksepsi

Terbukti Bantu Jaksa Pinangki, Andi Irfan Divonis 6 Tahun

18 Januari 2021
Komisi C: Banjir di Tembalang, Pintu Air di Pucanggading Terlambat Dibuka

Komisi C: Banjir di Tembalang, Pintu Air di Pucanggading Terlambat Dibuka

18 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1059 share
    Share 424 Twit 265
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2662 share
    Share 1065 Twit 666
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    958 share
    Share 383 Twit 240
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    862 share
    Share 345 Twit 216
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2628 share
    Share 1051 Twit 657
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk