in

Selingkuh dengan Istri Anggota TNI, Aipda AL Dipecat dari Polres Purworejo

Selain menjalani sidang kode etik, Aipda AL juga diproses pidana.

Anggota Polsek Loano, Polres Purworejo berinisial Aipda AL mengenakan baju batik usai diberhentikan dari jabatannya. (istimewa)

PURWOREJO (jatengtoday.com) — Anggota polisi yang bertugas di Polsek Loano, Polres Purworejo berinisial Aipda AL resmi diberhentikan dari jabatannya karena diduga selingkuhi istri anggota TNI.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022). Secara simbolis baju dinas Polri yang dikenakan AL diganti dengan baju biasa.

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja mengatakan, putusan PTDH diberikan pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.

Menurut Kapolres, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota yang mencoreng kewibawaan institusi Polri.

“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Purworejo,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, tetapi ia mengajukan banding. Pada 7 November 2022, banding tersebut ditolak.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan, sinyal sanksi tegas terhadap AL sebelumnya sudah disampaikan Kapolda Jateng.

“Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL,” kata Kabidhumas dalam kesempatan terpisah.

Dijelaskannya, AL pada bulan Februari 2022 digerebek oleh warga pada saat subuh, karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Purworejo.

Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA.

Berdasar temuan tersebut, AF langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian. “Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan,” ungkap Kabidhumas. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar