SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dwi Sugiyanto dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Terdakwa yang dulunya merupakan Kepala Desa Lampar, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menyelewengkan dana pembangunan desa.
Selain dijatuhi pidana kurungan, terdakwa juga diharuskan membayar denda. “Menjatuhkan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara satu bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim.Aloysius P Bayuaji dalam amarnya, Selasa (22/9/2020).
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal yang mempengaruhi hukuman. Pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang kerugian serta ia belum pernah dihukum.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Boyolali, terdakwa diduga melakukan penyimpangan sejumlah dana pembangunan fasilitas publik di Desa Lampar.
Rinciannya meliputi pembangunan gedung olahraga, pembangunan jalan, dan pembangunan rumah bidan desa. Dana itu bersumber dari residu pembangunan embung.
Atas perbuatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermas) Kabupaten Boyolali sempat memberi sanksi tingkat sedang terhadap terdakwa. Yakni sanksi skorsing selama enam bulan. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ