Minggu, Februari 28, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Selewengkan Dana Desa Rp 518 Juta, Kades Gondang Jalani Sidang Perdana

Menyalahgunakan sumber dana pembangunan pemerintah desa dalam bentuk pendapatan asli desa, dana desa, alokasi dana desa, bantuan provinsi, dan pendapatan lain-lain.

Baihaqi oleh Baihaqi
Senin, 29 April 2019
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Selewengkan Dana Desa Rp 518 Juta, Kades Gondang Jalani Sidang Perdana

Rahmat Sari alias Robet, mantan Kades Gondang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang (baihaqi/jatengtoday.com).

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Rahmat Sari alias Robet, mantan Kepala Desa (Kades) Gondang, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/4/2019). Ia didakwa melakukan penyelewengan dana desa sebesar Rp 518.621.835.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Fadillah Harahap, terdakwa diseret ke meja hijau karena diduga telah menyalahgunakan sumber dana pembangunan pemerintah desa dalam bentuk pendapatan asli desa (PA), dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan provinsi, dan pendapatan lain-lain.

Berdasarkan dakwaan, pada tahun 2013, terdakwa selaku kepala desa telah menyewakan petak kios blok timur Pasar Esa Gondang kepada 21 orang dalam jangka waktu 25 tahun. Harga sewa yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 15 juta.

“Total seluruh uang hasil penyewaan petak kios Pasar Desa Gondang sebesar Rp 230 juta,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga melakukan perjanjian sewa atas pengelolaan retribusi pasar desa dengan Sutrisno sebesar Rp 72 juta setiap tahunnya. Perjanjian sewa pengelolaan retribusi tersebut dilakukan selama tiga tahun dengan nominal Rp 216 juta.

“Namun pada kenyataannya uang yang dibayar dan diterimanya sebesar 213 juta,” jelas Fadillah.

Terkait Bondo Desa, terdakwa juga menyewakan tanah kas desa blok-blok Sigelap seluas 1450 hektare, tanah bengkok eks Sekretaris Desa seluas 3 hektre, dan dua bidang tanah pendidikan di Desa Gondang.

“Blok Sigelap disewakan selama dua tahun sebesar Rp 31,9 juta, tanah eks Sekdes selama tiga tahun sebesar Rp 100 juta, dan dua bidang tanah desa pendidikan masing- masing Rp 57 juta, serta Rp 20 juta,” terangnya.

Ia melanjutkan, sejumlah temuan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pemalang pada 9 Juli 2018 diakhir masa jabatan terdakwa ditemukan, hasil sewa pengelolaan Pasar Desa Gondang sebesar Rp 213 juta tidak disetorkan kas desa. Lalu penyertaan modal BUMDes dari Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp 100 juta digunakan secara pribadi, serta belum ada pertanggungjawaban dari hasil pengelolaan tanah dana pendidikan tahun 2018 sebesar Rp 57 juta.

Selain itu, pengelolaan tanah desa tidak melalui mekanisme yang benar.

“Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang telah melakukan penyimpangan tidak menyetorkan penerimaan dan pendapatan pemerintah Desa Gondang ke dalam rekening kas desa, melainkan digunakan pribadi sebesar Rp 518.621.835,” paparnya.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan subsideritas yakni pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu terdakwa juga dijerat pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf a an b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan subsider. (*)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: headlineKasus dana desaPengadilan Tipikor Semarangpenyelewengan dana desa
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Bagus Suryokusumo Ramaikan Bursa Calon Ketua KNPI Kabupaten Semarang

Bagus Suryokusumo Ramaikan Bursa Calon Ketua KNPI Kabupaten Semarang

28 Februari 2021
Pembasmi Hama Tanaman Karya Mahasiswa Undip Juarai Kompetisi di Korsel

Pembasmi Hama Tanaman Karya Mahasiswa Undip Juarai Kompetisi di Korsel

28 Februari 2021
Jubir Bantah Gubernur Nurdin Abdullah Terjaring OTT

KPK Sita Uang Rp 2 Miliar terkait OTT Gubernur Sulsel

28 Februari 2021
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

28 Februari 2021
Gunung Merapi Keluarkan Lava Pijar Sejauh 1.500 Meter

Sabtu Malam, Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.000 Meter

27 Februari 2021
Penasehat ahli DPP Golkar Henry Indraguna

Henry Indraguna Dukung Dave Laksono Jadi Ketum Kosgoro

27 Februari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3684 share
    Share 1474 Twit 921
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6404 share
    Share 2562 Twit 1601
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    750 share
    Share 300 Twit 188
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4344 share
    Share 1738 Twit 1086
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2864 share
    Share 1146 Twit 716
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk