SEMARANG (jatengtoday.com) – Sepanjang 2019, kasus perceraian yang berhasil diputus di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang mencapai 3876. Tren ini terus meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Semarang Tazkiyaturrobihah menjelaskan, pada tahun 2017 kasus perceraian yang masuk mencapai 3225 pasangan. Tahun 2018 meningkat jadi 3534 kasus. Kembali naik di tahun 2019 menjadi 3821 kasus yang didaftarkan.
“Dari 3821 kasus yang didaftarkan di tahun 2019, yang berhasil diputus ada 3876 kasus. Itu bisa lebih banyak karena masih ada tanggungan untuk memutus perkara yang didaftar tahun sebelumnya,” ungkapnya saat ditemui, Jumat (10/1/2020).
Menurutnya, seringkali ada kasus yang tidak bisa langsung diputus karena beberapa faktor. Salah satunya pihak yang berkaitan ghoib atau tidak diketahui.
“Tapi kami terus mengupayakan untuk meminimalisir sisa perkara di setiap akhir tahun,” imbuhnya.
Jika dirinci, pada tahun 2017 masih ada sisa perkara yang belum bisa diputus sebanyak 808. Kemudian untuk tahun 2018 masih sisa 681 perkara. Lalu di tahun ini, 2019 hanya sisa 625 perkara.
Dia menambahkan, secara umum kasus perceraian di tahun 2019 lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan atau istri.
Terhitung ada 2337 gugatan perceraian yang diajukan istri. Sementara permohonan perceraian yang diajukan pihak suami atau cerai talak hanya berjumlah 324. “Sehingga, dua pertiga justru diajukan perempuan,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto