Selasa, Maret 9, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Selain Terima Suap, Kabid Dikdas dan Bupati Klaten juga Kantongi Gratifikasi Rp 1,4 Miliar

Rp 1,4 miliar tersebut diterimanya dari pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten sejak bulan Juli sampai September 2016.

Baihaqi oleh Baihaqi
Kamis, 25 April 2019
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Selain Terima Suap, Kabid Dikdas dan Bupati Klaten juga Kantongi Gratifikasi Rp 1,4 Miliar

Sidang kasus suap Bupati Klaten di Pengadilan Tipikor Semarang (baihaqi/jatengtoday.com).

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Selain menerima suap Rp 270 juta dalam kasus jual beli jabatan, Bupati Klaten nonaktif beserta mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Setyo juga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/4/2019).

Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini, telah mengikuti proses hukum secara terpisah dengan terdakwa Teguh. Saat ini, Sri Hartini telah berkekuatan hukum tetap dengan divonis hukuman penjara selama 11 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmoyo menyatakan, terdakwa bersama Bupati Klaten telah menerima uang gratifikasi terkait dengan jabatannya yang notabene berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Menurutnya, kasus tersebut bermula pada Mei 2016, di mana terdakwa bertemu dengan Bupati Klaten membicarakan promosi dan mutasi para Kepala SMP di Kabupaten Klaten. Lalu, terdakwa melakukan pertemuan dengan seluruh Ketua Sub Rayon SMP di Klaten untuk menindaklanjuti obrolan dengan bupati.

“Pasca itu, terdakwa bersama bupati, beberapa kali menerima pemberian uang yang jumlah seluruhnya mencapai Rp 1,4 miliar dari pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten sejak bulan Juli sampai September 2016,” ujar Dody.

Untuk rinciannya, kata Dody, pada bulan Juli 2016, di rumahnya sendiri, terdakwa menerima uang Rp 80 juta dari Aji Ismoyo, guru SMPN 7 Klaten. Kemudian, pada bulan Agustus, di kantornya, terdakwa menerima uang Rp 80 juta lagi dari Endang Triningsih, Guru SMPN 2 Karangnongko.

Selain itu, imbuhnya, pada September, di rumah terdakwa lagi, ia menerima uang Rp 80 juta dari Sudarsih, Guru SMPN 2 Juwiring. Kemudian pada bulan yang sama, ia menerima lagi sebesar Rp 20 juta dari Giyarso, Kepala SMPN 1 Manisrenggo.

Masih pada bulan yang sama, terdakwa menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Sudadi, Kepala SMPN 2 Polanharjo. Lalu, dengan jumlah yang lebih fantastis, terdakwa menerima uang Rp 910 juta dari beberapa Kepala SMP pada Sub Rayon Kota yang dikumpulkan melalui Wiyarto selaku Kepala Sub Rayon Kota.

Yang terakhir, kata jaksa, terdakwa menerima Rp 120 juta dari beberapa Kepala SMP yang dikumpulkan melalui Sugiyanto selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Klaten.

“Totalnya Rp 1.410.000.000,” bebernya.

Mirisnya, penerimaan itu lantas tidak dilaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari sebagaimana diatur UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Padahal, penerimaan uang-uang itu tidak ada hak yang sah menurut hukum.

Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, jaksa memutuskan, uang gratifikasi itu masuk dalam kategori suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatan tersebut, Bambang didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat I ke-1 KUHPidana. (*)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: Bupati Klaten Sri Hartiniheadlinekasus suap Bupati KlatenKPKPengadilan Tipikor Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Diduga Malpraktik, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien Rp 25,8 Miliar

Diduga Malpraktik, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien Rp 25,8 Miliar

8 Maret 2021
Pembangunan Sport Center Lapangan Sidodadi Telan Rp 10 Miliar

Pembangunan Sport Center Lapangan Sidodadi Telan Rp 10 Miliar

8 Maret 2021
Ini Kabar Terbaru Karyawati Pabrik yang Dilecehkan 4 Atasannya

Ratusan Perempuan di Jateng jadi Korban Kekerasan, Pelakunya Ayah Tiri hingga Guru Ngaji

8 Maret 2021
Vaksinasi 400 Tenaga Medis Tertunda, Ada yang Tak Hadir Tanpa Kejelasan

Setelah Pelayan Publik, 303 Ribu Warga Semarang Segera Divaksin

8 Maret 2021
kekerasan terhadap anak

Kekerasan terhadap Perempuan di Jateng Meningkat, Kasus Terbanyak di Kabupaten Semarang

8 Maret 2021
Asuransi Perjalanan Covid-19 Kini jadi Syarat Pokok Liburan

Asuransi Perjalanan Covid-19 Kini jadi Syarat Pokok Liburan

8 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    4225 share
    Share 1690 Twit 1056
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6592 share
    Share 2637 Twit 1648
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4510 share
    Share 1804 Twit 1128
  • Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

    550 share
    Share 220 Twit 138
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    873 share
    Share 349 Twit 218
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk