SEMARANG (jatengtoday.com) – Selain menerima suap Rp 270 juta dalam kasus jual beli jabatan, Bupati Klaten nonaktif beserta mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Setyo juga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/4/2019).
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini, telah mengikuti proses hukum secara terpisah dengan terdakwa Teguh. Saat ini, Sri Hartini telah berkekuatan hukum tetap dengan divonis hukuman penjara selama 11 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmoyo menyatakan, terdakwa bersama Bupati Klaten telah menerima uang gratifikasi terkait dengan jabatannya yang notabene berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
Menurutnya, kasus tersebut bermula pada Mei 2016, di mana terdakwa bertemu dengan Bupati Klaten membicarakan promosi dan mutasi para Kepala SMP di Kabupaten Klaten. Lalu, terdakwa melakukan pertemuan dengan seluruh Ketua Sub Rayon SMP di Klaten untuk menindaklanjuti obrolan dengan bupati.
“Pasca itu, terdakwa bersama bupati, beberapa kali menerima pemberian uang yang jumlah seluruhnya mencapai Rp 1,4 miliar dari pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten sejak bulan Juli sampai September 2016,” ujar Dody.
Untuk rinciannya, kata Dody, pada bulan Juli 2016, di rumahnya sendiri, terdakwa menerima uang Rp 80 juta dari Aji Ismoyo, guru SMPN 7 Klaten. Kemudian, pada bulan Agustus, di kantornya, terdakwa menerima uang Rp 80 juta lagi dari Endang Triningsih, Guru SMPN 2 Karangnongko.
Selain itu, imbuhnya, pada September, di rumah terdakwa lagi, ia menerima uang Rp 80 juta dari Sudarsih, Guru SMPN 2 Juwiring. Kemudian pada bulan yang sama, ia menerima lagi sebesar Rp 20 juta dari Giyarso, Kepala SMPN 1 Manisrenggo.
Masih pada bulan yang sama, terdakwa menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Sudadi, Kepala SMPN 2 Polanharjo. Lalu, dengan jumlah yang lebih fantastis, terdakwa menerima uang Rp 910 juta dari beberapa Kepala SMP pada Sub Rayon Kota yang dikumpulkan melalui Wiyarto selaku Kepala Sub Rayon Kota.
Yang terakhir, kata jaksa, terdakwa menerima Rp 120 juta dari beberapa Kepala SMP yang dikumpulkan melalui Sugiyanto selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Klaten.
“Totalnya Rp 1.410.000.000,” bebernya.
Mirisnya, penerimaan itu lantas tidak dilaporkan ke KPK sampai batas waktu 30 hari sebagaimana diatur UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Padahal, penerimaan uang-uang itu tidak ada hak yang sah menurut hukum.
Kemudian, setelah dilakukan pendalaman, jaksa memutuskan, uang gratifikasi itu masuk dalam kategori suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Atas perbuatan tersebut, Bambang didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat I ke-1 KUHPidana. (*)
editor : ricky fitriyanto