SEMARANG (jatengtoday.com) — Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang ternyata tidak hanya melakukan tindakan yang menyebabkan seorang juniornya meninggal dunia.
Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang menilai lima terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap 14 junior lain.
“Iya, jadi korbannya ada 15, salah satunya yang bernama Zidan Muhammad Fazza meninggal dunia,” ujar jaksa Niam Firdaus usai menghadiri sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (17/5/2022).
Kelima terdakwa itu adalah Caesar Richardo Bintang Tampubolon, Aris Riyanto, Albert Jonathan Ompusungu, Budi Darmawan, dan Andre Arsprila Arief.
Akibat perbuatan terdakwa, ada korban yang mengalami sakit di bagian perut karena pukulan, ada juga korban yang mengalami sakit karena pukulan dan tendangan.
Melihat bukti-bukti dan kesaksian di persidangan, jaksa berkesimpulan bahwa para terdakwa sudah cukup bukti dipersalahkan karena secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan mengakibatkan orang meninggal dan luka-luka.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar jaksa dalam tuntutannya.
Sementara itu, penasihat hukum masing-masing terdakwa bakal mengajukan pledoi atau pembelaan pada Kamis (19/5/2022) lusa.
Sebagai informasi, tragedi berujung maut itu terjadi pada 6 September 2022 di Mess Indo Raya, Kota Semarang tempat para senior taruna tinggal. Para senior berdalih tindakannya merupakan tradisi pembinaan untuk junior PIP Semarang. (*)
editor : tri wuryono