SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemkab Pekalongan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi RSUD Kraton, Pekalongan, yang merugikan negara hingga Rp 4,4 miliar.
Mereka yang diperiksa di antaranya mantan Wakil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sekda Kabupaten Pekalongan Mukaromah Syakoer, Ketua DPRD Pekalongan Hindun, dan mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pekalongan Sugeng Hariyadi.
Para saksi tersebut diperiksa dalam perkara yang menjerat terdakwa mantan Direktur RSUD Kraton Muhammad Teguh Immanto dan mantan Wakil Direktur Agus Bambang Suryadana, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/9/2019) malam.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati Pekalongan membantah dirinya pernah menerima uang dari hasil pemotongan insentif untuk para pegawai RSUD Kraton.
Dalam hal ini, Fadia Arafiq membantah keterangan Kabag Keuangan RSUD Kraton Riski Tessa Malela yang menyatakan saat penyidikan perkara ini Wakil Bupati menerima uang sebesar Rp 30 juta.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun. Ketemu saja hanya satu kali,” ucap Fadia Arafiq.
Ketua DPRD Pekalongan Hindun juga menyatakan hal serupa. Saat dirinya melakukan kunjungan kerja, kedua terdakwa telah menjabat di RSUD Kraton. Dan Hindun mengaku hanya melakukan pengawasan saja.
Namun, jaksa terus mencecar saksi dengan pertanyaan. Pasalnya, berdasarkan pembukuan dari Riski Tessa Malela, terdapat tulisan yang menyatakan DPRD menerima Rp 133 juta.
Atas hal itu, Hindun mengaku pernah memanggil Riski Tessa Malela untuk meminta menunjukkan buktinya. Namun, Riski Tessa tidak bisa menjawab.
Pasca itu, seluruh anggota DPRD berinisiatif mengumpulkan iuran Rp 75,5 juta untuk diserahkan ke RSUD melalui Riski Tessa. Hal tersebut dilakukan lantaran anggota DPRD mayoritas pernah bekerjasama dengan RSUD Kraton, sehingga berniat membantu menyelesaikan masalahnya.
Sementara itu, Sekda Pekalongan M Syakoer mengaku pernah menerima uang insentif RSUD Kraton sebesar Rp 10 juta dari Riski Tessa, meskipun ia mengaku tak tahu tujuan dari pemberian uang tersebut.
Akan tetapi, lanjut M Syakoer, dirinya sudah mengembalikan uang sejumlah itu dengan uang pribadinya. “Sumber dana Tessa dari mana saya ndak tahu,” jelasnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum juga sudah menghadirkan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi sebagai saksi.
Asip mengakui telah menerima sejumlah uang hasil pemotongan insentif yang kini menjadi perkara di pengadilan. Namun, dia juga sudah mengembalikannya sekitar Rp 90 juta saat penyelidikan kasus ini berlangsung. (*)
editor : ricky fitriyanto