UNGARAN (jatengtoday.com)–Menyusul maraknya kepala desa (kades) yang diperiksa polisi jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, tim hukum Perkasa turun gunung berikan pendampingan.
Hari ini, Senin (25/11/2024) tim lawyer Perkasa, yang dipimpin Langsung John Richard Latuihamallo mendatangi kantor Satreskrim Polres Semarang memberikan pendampingan untuk Kades Asinan, Turchamun Jiarto yang dipanggil penyidik Satreskrim Polres Semarang.
Usai mendatangi kantor Satreskrim Polres Semarang, John Richard mengungkapkam, hari ini tim lawyer datang untuk memberikan pendampingan kepada Kades Asinan, Kabupaten Semarang.
“Pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi tambahan oleh penyidik Polres Semarang,” ungkapnya, didampingi Sujiarno Broto Aji, saat dikonfirmasi di Mapolres Semarang.
John Richard juga meyampaikan, tim lawyer sudah menemui penyidik untuk memberikan pendampingan kepada Kades Asinan. Terkait hal ini, penyidik Polres Semarang cukup welcome serta menerima dengan baik.
Dalam kesempatan ini, lanjutnya, tim lawyer sekaligus juga meminta penundaan permintaan klarifikasi tersebut, sampai dengan seluruh proses dan tahapan pilkada serentak 2024 selesai dilaksanakan.
Ia juga menyebut taka ada tanggapan apapun dari pihak penyidik Polres Semarang terkait dengan permintaan tim hukum dan bisa menyetuju. “Sehingga, kami tim lawyer sangat menghormati dan mengapresiasi penyidik Polres Semarang,” tegasnya.
John Richard juga menegaskan, selain Kades Asinan masih akan menyusul beberapa kades lagi yang akan didampingi. Sehingga penundaan pemeriksaan tidak hanya diberikan kepada Kades Asinan, Kecamatan Bawen saja.
Namun juga kepada para kades lain yang mendapatkan panggilan dari penyidik Polres Semarang. Sehingga pendampingan kepada Kades Asinan ini menjadi representasi dari keinginan tim lawyer.
Penyidik Polres juga menyampaikan pemanggilan selanjutnya sudah tidak ada lagi hingga setelah proses pilkada serentak 2024 selesai, “Syukur- syukur, setelah pilkada serentak 2024 nanti sudah tidak ada pemanggilan lagi,” tegasnya.
Sementara, anggota tim hukum Perkasa, Sujiarno Broto Aji menambahkan, terkait dengan langkah yang diambil ini, tim lawyer ingin menyampaikan pesan agar siapa pun kepala desa di seluruh Jawa Tengah untuk tidak takut dalam bekerja selama sudah menjalankan prosedur tatakelola secara benar.
Menurutnya, di Kejaksaan sudah ada ‘Jaga Desa’ (Jaksa Garda Desa), yakni sebuah inisiatif yang diambil korps Adyaksa, selain restorative justice atau menyelesaikan persoalan hukum Secara mediasi.
Ini menjadi kewajiban bagi kejaksaan –apabila ada laporan—kades tidak perlu harus takut, apabila ada laporan untuk keuangan/ anggaran desa. Karena memang diperkenankan ke kejaksaan terlebih dahulu.
“Jadi untuk teman- teman kades, apabila ada laporan- laporan mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan bantuan desa tidak perlu risau atau takut. Karena dari institusi adyaksa untuk memberikan pendampingan,” jelasnya.
Sujiarno juga mengungkapkan, saat ini menjelang pilkada tensi politik cenderung tinggi. Jangan sampai kemudian kades yang sudah bekerja dengan baik untuk membangun desanya, kemudian dipersoalkan.
“Jadi langkah yang ditempuh dan mengupayakan Garda Jaksa Desa itu juga untuk menghindari subyektifitas atau kampanye hitam, dalam konteks pilkada serentak tahun 2024 ini,” tegasnya. (*)