SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan buruh menyegel kantor Disnakertrans Jateng, Kamis (16/4/2020). Mereka kecewa atas kebijakan Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.
Usai melakukan audiensi bersama Sakina, para buruh semakin kecewa karena pejabat tersebut dinilai tidak memiliki sikap jelas dan tegas.
“Kami melakukan audiensi untuk kedua kalinya, dalam rangka menuntut pertanggungjawaban atas pernyataannya beberapa waktu lalu tentang THR (Tunjangan Hari Raya) yang akan dicarikan win-win solution,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Jateng, Ahmad Zainuddin.
Dalam rencana pemberian THR ‘win-win solution’ tersebut terdapat wacana bahwa pengusaha hanya akan memberikan THR 50 persen, ataupun bisa dicicil setelah covid-19 mereda. Rencana itu dinilai sangat meresahkan para buruh.
“Kami minta ketegasan Kepala Disnakertrans selaku pemangku kebijakan, terkait aspirasi buruh yang kami sampaikan melalui maklumat sebelumnya. Namun Kepala Disnakertrans tidak memiliki sikap yang jelas,” kata Zaenuddin.
Senada, Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengatakan audiensi tersebut tidak memperoleh jawaban tegas. Tidak ada sikap jelas yang diambil atas aspirasi para buruh ini.
“Dia (Kepala Disnakertrans Jateng) justru terkesan berlindung di balik Gubernur Ganjar Pranowo. Bu Kadis selalu berkelit bahwa semua persoalan sudah disampaikan dan menjadi tanggung jawab Gubernur Jawa Tengah,” ujarnya.
Hal itu membuat para buruh geram dan kecewa hingga melakukan aksi penyegelan terhadap kantor Disnakertrans Jateng.
“Kantor ini kami segel sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang sama sekali tidak peduli dengan nasib buruh,” ungkapnya.
Sebelumnya, para buruh telah melakukan aksi protes dengan berjalan kaki dan menyampaikan maklumat kepada Kepala Disnakertrans Jateng.
Maklumat tersebut berisi penolakan adanya PHK dengan alasan Covid-19, apabila karyawan terpaksa dirumahkan harus dibayar dengan upah penuh, THR harus dibayar penuh sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku dan diberikan sebelum Hari Raya, serta menolak pembahasan RUU Omnibus Law dan draftnya dikembalikan kepada pemerintah.
Apalagi, buruh sejauh ini cenderung menjadi pihak yang dirugikan. Di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, buruh tetap dipekerjakan meski pemerintah mengeluarkan kebijakan #dirumahsaja. Para buruh Jawa Tengah tetap ikhlas melakukan perjuangannya dengan mengenakan masker dan menjaga jarak. (*)
editor: ricky fitriyanto