in

Satpam Pemukul Perawat di Semarang Ditangkap, Diancam Penjara 2,8 Tahun

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tersangka pemukulan terhadap seorang perawat Klinik Pratama Dwi Puspita di Semarang Timur, Kota Semarang yang sempat viral di media sosial, akhirnya ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan, tersangka bernama Budi Cahyono (43), seorang penjaga malam di SD Islam Sultan Agung 4 Kota Semarang.

Ia dijerat dengan dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 KUHPidana. “Ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara,” ucapnya, Minggu (12/4/2020).

Asep menjelaskan, tersangka diringkus di kediamannya di daerah Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 20.15.

Saat dimintai keterangan, tersangka Budi mengaku datang ke klinik untuk memeriksakan anaknya yang sedang sakit. Namun, ia diperingatkan oleh perawat (korban) supaya mengenakan masker sebagaimana imbauan pemerintah.

“Karena tidak terima disuruh pakai masker, tersangka ini marah,” ungkap Asep.

Tak hanya menunjukkan sikap penolakan, tersangka Budi juga memaki dan menampar pipi korban. Diketahui bahwa korban tersebut bernama Hidayatuh Munawaroh (30), perawat yang sedang berjaga di Klinik Pratama Dwi Puspita.

Kejadian tersebut viral karena perbuatan tersangka terekam secara jelas di CCTV yang ada di klinik.

Tersangka melakukan aksi penganiayaan tersebut tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang. “Tersangka dalam keadaan sadar 100 persen,” beber Asep. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar

in

Satpam Pemukul Perawat di Semarang Ditangkap, Diancam Penjara 2,8 Tahun

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tersangka pemukulan terhadap seorang perawat Klinik Pratama Dwi Puspita di Semarang Timur, Kota Semarang yang sempat viral di media sosial, akhirnya ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan, tersangka bernama Budi Cahyono (43), seorang penjaga malam di SD Islam Sultan Agung 4 Kota Semarang.

Ia dijerat dengan dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 KUHPidana. “Ancaman hukumannya 2 tahun dan 8 bulan penjara,” ucapnya, Minggu (12/4/2020).

Asep menjelaskan, tersangka diringkus di kediamannya di daerah Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 20.15.

Saat dimintai keterangan, tersangka Budi mengaku datang ke klinik untuk memeriksakan anaknya yang sedang sakit. Namun, ia diperingatkan oleh perawat (korban) supaya mengenakan masker sebagaimana imbauan pemerintah.

“Karena tidak terima disuruh pakai masker, tersangka ini marah,” ungkap Asep.

Tak hanya menunjukkan sikap penolakan, tersangka Budi juga memaki dan menampar pipi korban. Diketahui bahwa korban tersebut bernama Hidayatuh Munawaroh (30), perawat yang sedang berjaga di Klinik Pratama Dwi Puspita.

Kejadian tersebut viral karena perbuatan tersangka terekam secara jelas di CCTV yang ada di klinik.

Tersangka melakukan aksi penganiayaan tersebut tidak dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang. “Tersangka dalam keadaan sadar 100 persen,” beber Asep. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar