SEMARANG – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah menemukan 452 pelanggaran dilakukan oleh para pengusaha dalam penyalahgunaan gas LPG 3 kg. Sebagian besar, pelanggaran ini dilakukan oleh usaha rumah makan.
Temuan tersebut setelah Satgas Pangan Polda Jateng melakukan monitoring penggunaan gas bersubsidi 3 kg di usaha non mikro di Jawa Tengah sejak 30 Desember 2017 lalu. Hasilnya, dalam sepekan giat monitoring, didapati 452 pelanggaran dilakukan oleh para pengusaha dengan total 4.406 tabung gas 3 kg.
“Kami melakukan sidak ke restoran besar, laundry, usaha menengah ke atas, dan lainnya yang tidak berhak menggunakan gas LPG bersubsidi 3 kg,” kata Lukas, Senin (8/1/).
Kegiatan ini sesuai instruksi Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono. Target razia ini adalag usaha non mikro yang memiliki modal usaha di atas Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan.
“Ada 1.173 usaha non mikro yang disidak selama sepekan kegiatan, dan 452 usaha diantaranya melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran dilakukan oleh 8 hotel, 3 laundry, 1 cafe, 52 peternakan, 355 rumah makan, dan 1 rumah tangga dan 5 toko roti.
“Tabung gas LPG 3 kg yang ditemukan selama pelaksanaan pemantauan dan pengecekan adalah sebanyak 4.046 tabung,” ujarnya.
Teguran lisan diberikan kepada para pemilik usaha non mikro yang memakai gas bersubsidi. Untuk penindakan dan langkah berikutnya, kepolisian menyerahkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.
“Dilaporkan ke Dinas Perdagangan untuk diberikan teguran tertulis,” tandasnya. (*)
Editor: Ismu Puruhito