JAKARTA (jatengtoday.com) – Pelanggar larangan mudik yang diberlakukan per 24 April belum akan dikenakan sanksi. Para pengguna kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya.
“Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.
Adita mengatakan pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.
“Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” tuturnya.
Pelarangan kendaraan memang dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Larangan sementara itu diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar, zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran corona. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi Covid-19,” katanya.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4). (ant)
editor : tri wuryono