SEMARANG – Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang memberi peringatan keras kepada anggota polisi, TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN), terlibat dalam politik praktis. Misalnya menjadi tim sukses calon, memakai atribut Parpol, tidak boleh ikut kampanye, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan politik menyambut pemilu.
“Kami akan melakukan pengawasan, bahwa ASN-TNI-Polri harus netral dan tidak boleh memasuki kegiatan politik praktis,” kata Nining Susanti, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Panwas Kota Semarang, Rabu (22/11/2017).
Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi atas hal tersebut. Secara teknis, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan cara mengamati, menilai terhadap perilaku, tindakan, syarat, prosedur dalam memastikan sesuai regulasi.
Hal itu sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan dalam Pasal 70-71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, meliputi pejabat BUMD-BUMN, ASN, Polri, TNI. Pilgub, Pilpres, dan Pileg merupakan proses hajatan demokrasi sebagai agenda negara. “Maka harus disukseskan. Masyarakat juga harus berperan serta dalam melakukan pengawasan, sebagai upaya pencegahan secara masif,” bebernya.
Apabilah ditemukan pelanggaran, maka penindakan bisa dilakukan penanganan pelanggaran administrasi ke instansi induk. Apabila pelanggaran mengarah kepada tindak pidana penanganannya diserahkan kepada kepolisian. “Kalau pelanggarannya mengenai kode etik penanganannya ke instansi berwenang,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga memeringatkan, apabila Petahana Gubernur, Bupati maupun Wali Kota mencalonkan kembali, maka mereka harus mengajukan cuti. “Gubernur mengajukan cuti ke Mendagri, Bupati-Wali Kota mengajukan cuti ke Gubernur,” terangnya.
Joko Hartono, dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Semarang Joko Hartono, menjelaskan larangan bagi ASN terlibat politik praktis tersebut dijelaskan dalam PP Nomot 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksinya beragam, mulai dari ringan, sedang dan berat. Sanksi berat misalnya dipecat. “Ada kreteria sanksi-sanksi yakni ringan, sedang dan berat. ASN dituntut untuk netral. Namun mereka memiliki hak pilih sebagai warga negara. Sedangkan TNI-Polri yang masih aktif tidak memiliki hak pilih, namun istri TNI-Polri memiliki hak pilih,” terangnya. (abdul mughis)
Editor: Ismu Puruhito