Jumat, Januari 15, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Sampai Akhir April Belum Ada Data Perusahaan Tidak Mampu Bayar THR

Kementerian sudah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR bersama dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Jateng Today oleh Jateng Today
Kamis, 30 April 2020
di EKONOMI BISNIS
Reading Time: 2min read
Sampai Akhir April Belum Ada Data Perusahaan Tidak Mampu Bayar THR

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. ANTARA/Dokumentasi Kemnaker

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Sampai akhir April 2020 ini belum ada data mengenai perusahaan yang menyatakan tidak mampu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.

“Memang hingga saat ini belum ada data perusahaan yang tidak mampu memberikan THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers melalui telekonferensi video seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (30/4/2020).

Ida mengatakan bahwa ada banyak perusahaan yang secara lisan menyampaikan ketidakmampuan membayar THR, namun mereka tidak menyertakan data keuangan pendukungnya.

Perusahaan-perusahaan yang perwakilannya secara lisan menyampaikan tidak mampu membayar THR, menurut dia, berharap pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

​​​​​​”Harapan kami jika relaksasi diberikan teman-teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut,” kata Ida.

Dia mengatakan kementerian sudah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR bersama dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

“Terkait dengan situasi perusahaan dalam merespons kondisi pandemi Covid-19, kami setelah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, kami buka posko K3 corona sebagai pusat informasi baik bagi pekerja maupun pengusaha untuk melaporkan kondisi perusahaan di Indonesia,” ia menambahkan. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Ida FauziahMenaker Ida FauziahPerusahaan Wajib Bayar THR
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Korban Jiwa Gempa Sulbar 34 Orang

Korban Jiwa Gempa Sulbar 34 Orang

15 Januari 2021
Selama PPKM, PKL di Batang Hanya Boleh Jualan sampai Jam 8 Malam

Selama PPKM, PKL di Batang Hanya Boleh Jualan sampai Jam 8 Malam

15 Januari 2021
Soal Konflik Warga Kandang Doro dan KAI, Pemkot Solo Tawarkan Solusi Ini

Soal Konflik Warga Kandang Doro dan KAI, Pemkot Solo Tawarkan Solusi Ini

15 Januari 2021
Kalah di PT, Pemkot Semarang ajukan Kasasi Sengketa Lahan Bubakan ke MA

Mbah Tun Menangkan Gugatan Pembatalan Akta Lelang

15 Januari 2021
Fachmi-Idris

BPJS Kesehatan Gunakan Aplikasi P-Care Vaksinasi untuk Catat Pelayanan Vaksin

15 Januari 2021
Grand Arkenso Parkview Hotel Terapkan Rapid Test Rutin Bagi Karyawan

Grand Arkenso Parkview Hotel Terapkan Rapid Test Rutin Bagi Karyawan

15 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2569 share
    Share 1028 Twit 642
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    987 share
    Share 395 Twit 247
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    850 share
    Share 340 Twit 213
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    832 share
    Share 333 Twit 208
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2530 share
    Share 1012 Twit 633
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk