Jumat, Januari 15, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Sales CV Niki Harum Semarang Gelapkan Uang Setoran hingga Rp 274 Juta

Sebagian uang setoran pelanggan dipakai sendiri tanpa izin perusahaan.

Baihaqi oleh Baihaqi
Minggu, 19 April 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Sales CV Niki Harum Semarang Gelapkan Uang Setoran hingga Rp 274 Juta

Ilustrasi. Salah satu ruang di Pengadilan Negeri Semarang yang digunakan untuk mengadili perkara. (baihaqi/jatengtoday.com)

483
SHARE
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tjatur Putri Dewijanti, seorang sales CV Niki Harum yang berkantor di Jalan Anjasmoro, Kota Semarang, diduga melakukan penggelapan uang setoran di tempat kerjanya senilai Rp 274 juta.

Berkas perkara tersebut baru saja dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Perkaranya teregister dengan nomor: 203/Pid.B/2020/PN Smg.

“Berkas perkaranya sudah kami terima. Nanti akan segera ditentukan majelis hakim pemeriksa perkara dan paniteranya,” jelas Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto saat dihubungi, Minggu (19/4/2020).

Dalam kasus itu, Tjatur diduga menyalahgunakan uang hasil penjualan CV Niki Harum. Modusnya, setelah mendapatkan pembayaran dari para pelanggan, uang tersebut tidak disetorkan ke CV Niki harum semua.

Sebagian ada yang dipakai sendiri tanpa izin perusahaan. Selain itu, terdakwa juga membuat nota fiktif sebanyak 7 lembar.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dari bulan Januari hingga November 2019 lalu. Total transaksi pengiriman barang dalam kurun waktu itu mencapai Rp 1.239.840.000.

Dari jumlah tersebut, uang yang sudah disetorkan terdakwa dan telah diterima oleh CV Niki Harum sebesar Rp 799.388.700. Kemudian, piutang pelangan yang belum tertagih sebesar Rp 59.424.000, serta nilai sisa stok barang di gudang sebesar Rp 106.228.000.

Akibat perbuatan itu, CV Niki Harum mengalami kerugian sebesar Rp 274.799.300. Tjatur diancam pidana dalam Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 (1) KUHP. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: CV Niki HarumPenggelapan sales CV Niki Harum
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Korban Jiwa Gempa Sulbar 34 Orang

Korban Jiwa Gempa Sulbar 34 Orang

15 Januari 2021
Selama PPKM, PKL di Batang Hanya Boleh Jualan sampai Jam 8 Malam

Selama PPKM, PKL di Batang Hanya Boleh Jualan sampai Jam 8 Malam

15 Januari 2021
Soal Konflik Warga Kandang Doro dan KAI, Pemkot Solo Tawarkan Solusi Ini

Soal Konflik Warga Kandang Doro dan KAI, Pemkot Solo Tawarkan Solusi Ini

15 Januari 2021
Kalah di PT, Pemkot Semarang ajukan Kasasi Sengketa Lahan Bubakan ke MA

Mbah Tun Menangkan Gugatan Pembatalan Akta Lelang

15 Januari 2021
Fachmi-Idris

BPJS Kesehatan Gunakan Aplikasi P-Care Vaksinasi untuk Catat Pelayanan Vaksin

15 Januari 2021
Grand Arkenso Parkview Hotel Terapkan Rapid Test Rutin Bagi Karyawan

Grand Arkenso Parkview Hotel Terapkan Rapid Test Rutin Bagi Karyawan

15 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2569 share
    Share 1028 Twit 642
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    987 share
    Share 395 Twit 247
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    850 share
    Share 340 Twit 213
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    832 share
    Share 333 Twit 208
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2530 share
    Share 1012 Twit 633
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk