SEMARANG (jatengtoday.com) – Tjatur Putri Dewijanti, seorang sales CV Niki Harum yang berkantor di Jalan Anjasmoro, Kota Semarang, diduga melakukan penggelapan uang setoran di tempat kerjanya senilai Rp 274 juta.
Berkas perkara tersebut baru saja dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Perkaranya teregister dengan nomor: 203/Pid.B/2020/PN Smg.
“Berkas perkaranya sudah kami terima. Nanti akan segera ditentukan majelis hakim pemeriksa perkara dan paniteranya,” jelas Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto saat dihubungi, Minggu (19/4/2020).
Dalam kasus itu, Tjatur diduga menyalahgunakan uang hasil penjualan CV Niki Harum. Modusnya, setelah mendapatkan pembayaran dari para pelanggan, uang tersebut tidak disetorkan ke CV Niki harum semua.
Sebagian ada yang dipakai sendiri tanpa izin perusahaan. Selain itu, terdakwa juga membuat nota fiktif sebanyak 7 lembar.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dari bulan Januari hingga November 2019 lalu. Total transaksi pengiriman barang dalam kurun waktu itu mencapai Rp 1.239.840.000.
Dari jumlah tersebut, uang yang sudah disetorkan terdakwa dan telah diterima oleh CV Niki Harum sebesar Rp 799.388.700. Kemudian, piutang pelangan yang belum tertagih sebesar Rp 59.424.000, serta nilai sisa stok barang di gudang sebesar Rp 106.228.000.
Akibat perbuatan itu, CV Niki Harum mengalami kerugian sebesar Rp 274.799.300. Tjatur diancam pidana dalam Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 (1) KUHP. (*)
editor: ricky fitriyanto