in

Saksi Tindak Pidana Korupsi di Tengah Ancaman Kekerasan

Saksi harus benar-benar dilindungi untuk bisa mengungkap suatu tindak pidana korupsi.

police line. (Gambar oleh Alexandr Podvalny dari Pixabay)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus pembunuhan mutilasi yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Iwan Boedi Prasetijo Paulus, mendapat respons dari berbagai elemen masyarakat pemerhati hukum.

Pasalnya, korban dalam kasus pembunuhan ini merupakan salah satu saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penyerahan lahan fasilitas umum (fasos) dan utilitas dari PT. KAL kepada Pemerintah Kota Semarang sebanyak 8 bidang lahan di Kecamatan Mijen Kota Semarang 2010-2015—yang ditangani oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng.

Permasalahan ini menjadi topik pembahasan dalam diskusi online “Penguatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi di Tengah Ancaman Kekerasan” yang menghadirkan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jateng Corruption Watch (JCW), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, LBH Semarang serta Ombudsman Jawa Tengah pada Selasa (27/9/2022) lalu.

Koordinator Jateng Corruption Watch (JCW), Kahar Mualamsyah, menilai perlindungan korban maupun pelapor menjadi hal yang sangat penting. Sebab, kedudukan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi ini sangat penting dalam pembuktian di pengadilan.

“Keterangan saksi sebagai alat bukti pertama dalam sistem peradilan pidana. Sehingga saksi harus benar-benar dilindungi untuk bisa mengungkap suatu tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. Terlebih korban pembunuhan tersebut merupakan salah satu saksi dalam sebuah kasus dugaan korupsi di Kota Semarang. Baik kasus pembunuhan maupun kasus dugaan korupsinya harus diusut.

“Konteks perlindungan saksi dan korban menjadi sangat penting. Jangan sampai terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang memegang kekuasaan,” tegasnya.

Ketua LPSK RI, Hasto Atmojo Suroyo, menyampikan LPSK mempunyai mandat untuk melindungi saksi dan korban. Tidak hanya untuk melindungi saksi dan korban dari tindak pidana korupsi, namun juga terhadap tindak pidana kemanusiaan yang lain.

“Tim LPSK termasuk Wakil Ketua LPSK telah datang ke Semarang untuk bertemu dengan kelurga korban yang menjadi saksi tindak pidana korupsi di Semarang,” katanya.

Beberapa tindak pidana yang saksi dan korbannya wajib dilindungi antara lain: kasus korupsi, pelanggaran HAM berat, terorisme, penyiksaan, kekerasan seksual, tindak pidana pencucian uang, narkoba dan tindak pidana perdagangan orang. “Khusus untuk tindak pidana korupsi, saat ini LPSK sudah banyak melakukan perlindungan,” katanya.

Nasrul Dongoran dari NET Attorney Law Firm, mengatakan komitmen dalam isu-isu perlindungan HAM sebagaimana diamanatkan dalam UU Advokat harus terus didorong. “Diskusi publik seperti ini sebagai satu bentuk respons masyarakat untuk menguatkan masyarakat agar tetap terlibat pada pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah diadukan oleh Aliansi Masyarakat Kota Semarang, tertanggal 5 April 2020 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang (BPKAD) Kota Semarang terkait kegiatan pensertifikatan tanah fasum, fasos dan utility dari PT. KAL kepada Pemerintah Kota Semarang sebanyak 8 bidang lahan di Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Status penanganan dalam kasus tersebut dalam tahapan pengumpulan bahan keterangan saksi dalam proses penyelidikan. Iwan Boedi Prasetijo Paulus yang menjabat sebagai Analisis Kebijakan Muda di Bapenda Kota Semarang sebelumnya sempat memberikan keterangan kepada penyidik.

Didapat keterangan lesan bahwa anggaran kurang lebih Rp 3 miliar untuk proses pensertifikatan tanah pada 2010 tidak terserap seluruhnya karena alasan teknis. Iwan sempat menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan yang dijadwalkan akan memberikan keterangan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng pada Kamis, 25 Agustus 2022. Namun Iwan tidak datang tanpa pemberitahuan.

Di lain sisi, pihak keluarga Iwan mengabarkan bahwa Iwan tidak pulang atau hilang misterius sejak 24 Agustus 2022. Pagi hari, pukul 06.40 WIB, Iwan diketahui berangkat kerja dari rumahnya di Tembalang Selatan. Namun pihak keluarga memperoleh keterangan tidak ditemukan daftar hadir di kantor kerjanya. Hilangnya Iwan akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

Pada Kamis (8/9/2022) malam, masyarakat digemparkan adanya temuan mayat dalam kondisi bekas terbakar bersama motornya di Kawasan Pantai Marina Kota Semarang. Bagian tubuh korban dalam kondisi tidak utuh.

Pada Rabu (14/9/2022), tim kepolisian mengumumkan berdasar hasil uji scientific crime investigation menunjukkan bahwa hasil tes DNA yang diambil dari sampel jenazah Iwan dan tiga anak korban diketahui sesuai. Artinya, temuan jenazah tersebut dipastikan Iwan. (*)

 

 

Abdul Mughis