SEMARANG (jatengtoday.com) — Muhammad Zaenudin diadili karena mencuri mobil Toyota Avanza milik mantan majikannya. Pencurian dilatarbelakangi sakit hati karena terdakwa dipecat oleh korban.
Saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Zaenudin mengakui kesalahannya. Ia membawa kabur mobil itu dari garasi rumah di Lempongsari, Kota Semarang.
Terdakwa cukup mudah menguasai kendaraan yang bukan miliknya lantaran ia mempunyai kunci cadangan.
Ternyata, saat masih menjadi sopir, terdakwa sempat mengambil remot mobil majikan yang tersimpan di dashboard. Sekitar Juni 2023, ia membuat kunci duplikat dengan maksud sebagai cadangan apabila kunci asli hilang.
Namun, pada Oktober 2023 terdakwa dipecat. Ketika itu terdakwa memang mengembalikan kunci asli, tetapi remot dan kunci duplikat yang ia buat tidak diserahkan sekalian.
“Tidak, tidak ada izin (mengambil mobil korban). Rencana nggak tak jual, mau saya pakai sendiri,” ujar terdakwa Zaenudin di hadapan majelis hakim, Kamis (16/5/2024).
Setelah menggondol mobil mantan majikan, terdakwa langsung kabur menuju daerah Sumedang, Jawa Barat.
Agar aksinya tidak ketahuan, terdakwa sempat mengganti plat nomor mobil serta menjual pelek mobil. “Pelek saya jual, laku Rp1 juta buat makan dan beli bensin,” tutur terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, korban yang bernama Aditya Hans Suwignjo mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Zaenudin pun diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. (*)
editor : tri wuryono