in

Sabu 51 Kilogram dari Malaysia Gagal Diselundupkan lewat ‘Jalan Tikus’

PONTIANAK (jatengtoday.com) – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonif Raider 641/Bru menggagalkan penyelundupan 51 kilogram narkotika jenis sabu yang masuk melalui jalan tikus (jalan tidak resmi) Malaysia-Indonesia (Aruk, Kabupaten Sambas, Kalbar). Selain sabu, Satgas Pamtas juga berhasil menangkap dua orang yang diduga pelakunya.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Bambang Trisnohadi membenarkan terkait digagalkannya upaya penyelundupan barang haram tersebut, oleh Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru. Ia menjelaskan, hari ini Pangdam XII Tanjungpura akan memberikan keterangan terkait digagalkannya penyelundupan sabu tersebut di Pos Pamtas Aruk, Kabupaten Sambas.
Upaya penyelundupan narkotika tersebut digagalkan Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru yang bertugas di Dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas Kalbar, Selasa (10/12).
Selain sabu, Satgas Pamtas juga berhasil menangkap dua orang yang diduga pelakunya berinisial EP (43) seorang perempuan, dan MT (29) seorang laki-laki. Keduanya ditangkap oleh Satgas Pamtas di Pos Pamtas Sajingan Terpadu sekitar pukul 19.30 WIB.
Bambang Trisnohadi menjelaskan, pada Selasa, sekitar pukul 15.00 WIB, Sertu Dede Tahyudi Atmayanto mendapatkan informasi dari Pratu Firman Darianto bahwa akan ada usaha penyeludupan narkotika jenis sabu yang melintas di jalan tikus.
Dari informasi itu, Sertu Dede memerintahkan Sertu Jefri untuk mengumpulkan anggota berserta Satgas SGI yang dipimpin oleh Letda Inf Sukijan berserta dua orang anggotanya. Setelah itu, pada pukul 17.00 WIB regu tersebut langsung melaksanakan pengintaian di dua titik jalan tikus itu.
Kemudian, pada pukul 19.00 WIB dari arah Malaysia terlihat dua orang yang mencurigakan dengan membawa dua kardus dan dua buah tas gendong yang diduga berisi narkoba. Setelah itu tim yang melihat kedua pelaku langsung melakukan pengejaran, katanya.
“Tepat pada pukul 19.30 WIB setelah terjadi kejar-kejaran, kedua orang tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Satgas dan langsung diamankan di pos untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ternyata isi di dalam kardus dan tas kedua pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sekitar 51 kilogram,” kata Bambang Trisnohadi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2019).
Selain itu, Satgas Pamtas juga menyita beberapa barang, lainya seperti baju kaus empat stel, celana panjang tiga helai, handuk besar satu buah, sapu tangan empat buah, celana dalam tiga buah, dan alat kosmetik. (ant)
editor : tri wuryono