Minggu, Maret 7, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN VIII

Sebelum membuat laporan polisi, PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Jateng Today oleh Jateng Today
Sabtu, 23 Januari 2021
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Polisi Pulangkan Tiga Tersangka Pelanggaran Prokes di Petamburan

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) ANTARA FOTO/Reno Esnir

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Baca: Termasuk Rizieq Shihab, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus RS Ummi Bogor

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya Rizieq Shihab.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Baca: Soal Temuan Ladang Ganja di Lahannya, PTPN VIII Mengaku Tidak Tahu

Sebelum membuat laporan polisi, PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

“Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana,” katanya.

Baca: Ada Kontak Tembak, Begini Kronologi Kematian Enam Anggota FPI Versi Komnas HAM

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Kontroversi Rizieq ShihabMarkaz SyariahPTPNPTPN VIIISengketa Lahan PTPN
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Benny Tjokro dan Heru Hidayat Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU ASABRI

6 Maret 2021
Baru Terbang 20 Menit, Batik Air Kembali Mendarat di Bandara Jambi

Baru Terbang 20 Menit, Batik Air Kembali Mendarat di Bandara Jambi

6 Maret 2021
Targetkan Menang Pemilu 2024, Golkar Siapkan Strategi Ini

Targetkan Menang Pemilu 2024, Golkar Siapkan Strategi Ini

6 Maret 2021
Muscab PKB Kendal

Muhammad Makmun Kembali Terpilih di Muscab DPC PKB Kendal

6 Maret 2021
Swasti Aswagati

Fraksi Demokrat Semarang Tolak Hasil KLB Deli Serdang, Swasti Aswagati: Kami Siap Bendung GPK-PD

6 Maret 2021
Usai Lakukan Pembunuhan, Pemuda di Borobudur Datangi Kantor Polisi

Usai Lakukan Pembunuhan, Pemuda di Borobudur Datangi Kantor Polisi

6 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    4158 share
    Share 1663 Twit 1040
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6541 share
    Share 2616 Twit 1635
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4468 share
    Share 1787 Twit 1117
  • Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

    544 share
    Share 218 Twit 136
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    838 share
    Share 335 Twit 210
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk