in ,

Ribuan Pasangan di Semarang Ajukan Cerai, Didominasi Pihak Istri

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pada tahun ini sudah ada ribuan pasangan yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Semarang. Rata-rata gugatan itu diajukan pihak istri.

Panitera Muda Hukum PA Semarang, Saefudin mengatakan, kasus perceraian Januari-Mei 2021 mencapai 1.141 perkara.

“(Rinciannya) 854 perkara cerai gugat (diajukan pihak istri) dan sisanya 287 perkara adalah cerai talak (diajukan pihak suami),” ujar Saefudin, belum lama ini.

Gugatan perceraian hingga pertengahan tahun 2021 ini terbilang stabil. Sebab, pada 2020 perkara perceraian mencapai 2.556 kasus, terdiri dari 2.381 cerai gugat dan 715 cerai talak.

Sementara itu, pada 2019 cerai gugat mencapai 2.337 kasus dan cerai talak lebih banyak daripada tahun 2020 yaitu 724 kasus.

Menurut Saefudin, ada banya faktor yang menjadi penyebab perceraian. Seperti faktor ekonomi, murtad, KDRT, meninggalkan salah satu pihak, madat, judi, dan lain-lain. Kasus terbanyak dikarenakan faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar