SEMARANG (jatengtoday.com) – Residivis spesialis pencurian motor bermama Djufrian Budi Saputra kembali berulah. Aksinya yang sempat terekam kamera CCTV memudahkan petugas mengusutnya. Kini Budi kembali mendekam di balik jeruji.
Tersangka merupakan warga Cilosari Dalam III, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Dia mencuri sepeda motor Yamaha R15 di Jalan Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas.
“Modus pencurian tersangka menggunakan kunci palsu. Kuncinya itu sudah dipersiapkan sebelumnya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara Iptu CR Haryono, Jumat (19/2/2021).
Dia mengungkapkan, sebelum menjalankan aksinya, tersangka mengamati lingkungan lokasi kejadian. Ketika dirasa aman, tersangka mengambil motor korban yang sedang terparkir.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 04.00.
Mengetahui motornya dicuri, korban membuat laporan di Mapolsek Semarang Utara. Tim Opsnal Polsek Semarang Utara kemudian menindaklanjutinya.
“Pencurian terekam CCTV, itu menjadi bekal penangkapan tersangka,” ujarnya.
Dari penyelidikan sementara, tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ