SEMARANG (jatengtoday.com) – Kabupaten Kebumen membutuhkan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal itu salah satunya dapat dilakukan dengan pembukaan kampus Universitas Negeri.
Hanya saja, rencana pendirian kampus hendaknya dilakukan dengan kajian yang matang dan sesuai prosedur. Program studi (prodi) yang dibuka pun harus disesuaikan dengan potensi yang ada di Kebumen.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi A DPRD Jateng Saiful Hadi usai beraudiensi dengan Wakil Rektor I Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Budi Setiyono, S.Sos., M.Pol.Admin., Ph.D, di Gedung Rektorat, Kamis (22/10/2020).
Saiful menjelaskan, Kebumen saat ini memiliki angka kemiskinan yang cukup tinggi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang relatif rendah. Untuk mengentaskan kemiskinan dan menaikkan IPM ini, pihaknya dan beberapa tokoh di Kebumen menginginkan berdirinya Universitas Negeri.
“Kebumen memiliki potensi besar yang bisa dikembangkan terutama di sektor pertanian dan kelautan. Potensi ini bisa digarap optimal,” ujar politisi asal Kebumen ini.
Dikatakannya, saat ini ada sejumlah aset milik Pemkab Kebumen yang bisa dipakai untuk perkuliahan sambil menyediakan lahan yang cukup untuk mendirikan gedung yang representatif.
“Saya dengar Bupati Kebumen berencana menghibahkan aset bekas rumah sakit di pusat kota untuk perguruan tinggi. Ini harus direncanakan sebaik mungkin dan atas persetujuan DPRD agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya.
Dikatakannya, Pemkab Kebumen bisa mencontoh pelaksanaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Undip di Kabupaten Batang. Pemkab setempat menyediakan lahan seluas 10 hektare di Kecamatan Bandar. Sementara lahan tersebut belum terbangun, Pemkab meminjamkan gedung eks Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan untuk jangka waktu tidak terbatas.
“Jadi tidak harus aset dihibahkan. Bisa dengan meminjamkan aset,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pemilihan prodi hendaknya juga disesuaikan dengan potensi daerah setempat. Seperti yang dilakukan di Jepara dengan membuka marine techno park. Atau di Kabupaten Pekalongan yang banyak berdiri rumah makan Sate Kambing Balibul. Selama ini bahan bakunya berasal dari Jawa Timur. Maka dibuka Prodi Peternakan agar bahan baku daging kambing bisa disuplai dari Pekalongan.
“Di Kebumen sendiri ada potensi perikanan dan kelautan yang besar. Maka ini harus didukung dengan pembukaan prodi yang sesuai,” paparnya.
Wakil Rektor I Undip Prof. Budi Setiyono, S.Sos., M.Pol.Admin., Ph.D menjelaskan, saat ini Undip sudah memiliki 4 PSDKU. Yaitu di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Jepara.
“Empat PSDKU ini bekerjasama dengan Pemkab setempat. Kami memang cukup ketat. Tidak mudah mendirikan PSDKU tapi juga tidak menutup kemungkinan membuka lagi,” ungkapnya.
Dia menambahkan PSDKU memiliki tujuan membantu meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi dan IPM di suatu wilayah. Hal ini dimungkinkan karena dengan program ini siswa berprestasi di tempat tersebut juga bisa memperoleh pendidikan tinggi di PSDKU.
Menurutnya, di beberapa tempat yang sudah ada PSDKU Undip, dampak yang ditimbulkan cukup bagus. Terutama pada pemekaran wilayah dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, program Studi yang dibuka juga disesuaikan dengan potensi wilayah setempat. Hal ini karena PSDKU tidak sekedar menghadirkan pendidikannya saja, tetapi juga Science Techno Park.
“Salah satunya PSDKU di Batang mengembangkan minyak atsiri dan Prodi Perindustrian. Sementara di Jepara dengan Prodi Perikanan Kelautan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga sustainability PSDKU di tempat tersebut,” katanya.
Ditanya syarat yang dibutuhkan untuk mendirikan PSDKU, Budi mengatakan diantaranya yang mutlak harus disediakan oleh Pemda adalah ketersediaan lahan minimal seluas 10 hektare yang akan dimanfaatkan untuk mendirikan tempat kuliah, kantor dan fasilitasnya.
“Ada ketentuan yang mengharuskan 30 persen lahan harus berupa ruang terbuka hijau. Kalau kurang dari 10 hektare memang agak sulit,” bebernya.
Ditambahkan Prof Budi, ada beberapa pola yang dilakukan oleh Pemkab dalam menyikapi lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan PSDKU. Seperti yang terjadi di Batang, Pemkab setempat menyediakan lahan seluas 10 hektare di Kecamatan Bandar. Sementara lahan tersebut belum terbangun, Pemkab meminjamkan gedung bekas Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan untuk jangka waktu tidak terbatas. (*)
editor: ricky fitriyanto