SEMARANG – Sebanyak seratusan ribu masyarakat Kota Semarang belum terekam data E-KTP. Dampaknya, mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berpotensi tidak bisa menggunakan hak suara dalam Pilgub 2018 mendatang.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono mengatakan E-KTP merupakan syarat dasar dalam pendataan pemilih dalam DPT Pilgub 27 Juni nanti.
Dari hasil rapat kordinasi dengan Dispendukcapil Kota Semarang, masih terdapat seratusan ribu belum terekam data E-KTP.
“Ada sekitar seratus ribuan, tapi nanti kita dicek kembali. Ini data dari hasil rapat kordinasi dengan Dispendukcapil Kota Semarang,” ujarnya, Senin (22/1).
Henry menyarankan agar warga yang belum melakukan perekaman E-KTP segera mendatangi kelurahan atau PPS untuk mengetahui sudah terdaftar apa belum.
“Jika belum, maka bisa dimintakan surat keterangan pengganti identitas rekam data E-KTP atau Kartu Keluarga. Hal tersebut agar hak pilih warga tidak hilang,” tegasnya.
Henry menerangkan, sampai sekarang ini banyak orang yang belum tahu jika data administrasi resmi bukan hanya E-KTP. Namun, warga bisa menggunakan KK atau surat keterangan pengganti E-KTP untuk proses verifikasi.
“Kami minta segera mendatangi kantor kelurahan dan melakukan pengecekan. Kalau belum terdaftar, bisa mendaftar menggunakan dokumen lain seperti KK agar berkesempatan menggunkan hak pilih,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengimbau kepada para petugas Dispendukcapil untuk segera jemput bola bagi warga yang belum terekam atau belum jadi E-KTP nya.
“Imbaun Pak Walikota jelas, jemput bola, bahkan tak hanya Dispendukcapil tetapi Camat dan Lurah diminta juga jemput bola. Agar warga bisa terdaftar dalam DPT,” ucapnya. (andika prabowo)
Editor: Ismu Puruhito