in

Ratusan Mahasiswa Desak Kapolda Jateng Tarik Pasukan dari Desa Wadas

Keberadaan aparat polisi telah membuat resah dan trauma warga Desa Wadas. 

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ratusan mahasiswa di Kota Semarang turun ke jalan untuk melakukan aksi “Bela Wadas”, Kamis (10/2/2022).

Mereka mendesak Kapolda Jawa Tengah menarik mundur pasukannya dari Desa Wadas , Kecamatan Bener Purworejo, karena telah membuat resah dan trauma warga.

Kurang lebih 200-an demonstran tersebut merupakan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Walisongo Semarang. Sempat terjadi kericuhan saat massa berusaha membakar ban bekas. Sebab, sejumlah aparat polisi berusaha menghalang-halanginya.

“Kami minta Kapolda Jateng segera menarik mundur pasukannya dari Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo,” kata Khoirul Fajri As-Syihab, Ketua Komisariat PMII UIN Walisongo Semarang.

Dikatakan Fajri penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) proyek Bendungan Bener harus

dikaji ulang, karena terindikasi tidak sesuai prosedur. “Substansi IPL harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.

Dia mendesak kasus dugaan represivitas aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya harus segera diusut tuntas.

“Penerbitan IPL pembaruan tidak melakukan proses ulang terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaannya. Gubernur Jawa Tengah juga tidak mengumumkan secara resmi IPL tersebut kepada warga Wadas,” jelas Fajri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum menyatakan IPL hanya berlaku selama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang selama 1 tahun, dipertegas pada huruf a pasal 68 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyatakan bahwa suatu keputusan akan berakhir karena habis masa berlakunya.

Gubernur Jawa Tengah menerbitkan IPL Bendungan Bener No.590/41tahun 2018 yang berlaku selama 2 tahun diperpanjang IPL dengan No.539/29 tahun 2020 yang berlaku selama satu tahun yang selesai per tanggal 7 Juni 2021, kemudian Gubernur Jawa Tengah menerbitkan IPL pembaharuan dengan No.590/20 tahun 2021 yang berlaku selama 2 tahun tanpa melakukan proses ulang terhadap sisa tanah.

“Ada dugaan cacat substansi, bahwa jangka waktu IPL yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah tidak menyesuaikan aturan baru, sejak awal IPL telah terjadi dugaan manipulasi oleh Gubernur dan Instansi yang memerlukan tanah,” terangnya.

Lebih lanjut, pembangunan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum. “IPL tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah Purworejo,” ungkap Fajri.

Sedangkan berdasar Peraturan Kapolri Pasal 23 No.9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum secara jelas bahwa aparat dilarang melakukan tindakan represif.

“Maka dari itu kami mengutuk keras dugaan represivitas aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya,” tegasnya.

Pihaknya menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk mengkaji ulang penerbitan IPL yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menolak penerbitan pembaruan IPL  yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, LBH Ansor Jawa Tengah juga mengecam kehadiran aparat kepolisian secara besar-besaran dan bersenjata lengkap di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tersebut. Apalagi terjadi penangkapan dan penahanan warga.

“Tidak ada alasan yang sah dan berdasar untuk melarang protes warga Desa Wadas yang dilindungi hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Sekretaris LBH Ansor Jateng, Taufik Hidayat.

LBH Ansor menilai, protes yang dilakukan oleh warga adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional yang sah. Sebaliknya, pengerahan personel aparat keamanan yang masif dan penggunaan kekuatan eksesif adalah cermin tindakan yang tidak demokratis.

“Hal ini dapat mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, LBH Ansor pusat telah menerjunkan beberapa advokat dari LBH Ansor Jateng dan LBH Ansor Purworejo untuk mengadvokasi warga.

“Kami akan mempersiapkan pendampingan hukum kepada masyarakat Desa Wadas.

Pada prinsipnya, kami siap memperjuangkan agar warga Desa Wadas mendapatkan keadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, situasi Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo sejak Senin (7/2/2022) lalu cukup mengkhawatirkan. Kurang lebih 250 personel gabungan Brimob, TNI, dan Satpol PP melakukan penahanan dan penangkapan beberapa tokoh warga dan aktivis karena dianggap menghalangi berjalannya proyek Bendungan Bener.

250 personel gabungan itu diterjunkan untuk melindungi 70 orang tim pengukur tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *