in

Raibnya Uang Nasabah Maybank, Ahli Fraud: Usut Aliran Dana Hanya Butuh 2 Hari

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik nasabah Maybank, Winda Earl masih menjadi sorotan. Ahli Informasi Teknologi (IT) fraud perbankan, Dr. Solichul Huda, Kom menilai, dari sisi nasabah, kasus saldo menguap Rp 22 miliar Maybank tersebut segera selesai semenjak pengacara Maybank Hotman Paris akan meminta Maybank mengganti tabungan Winda Earl.

Namun dari keterangan pengacara Maybank ada praktik bank di dalam bank, ditambah statement Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sempat menduga adanya praktik shadow banking atau biasa disebut bank bawah tanah, yakni kegiatan keuangan yang terjadi di luar peraturan sistem perbankan.

“Ini akan menambah kebingungan masyarakat yang menabung di bank” kata Huda, Selasa (17/11/2020).

Dijelaskannya, sebetulnya penjaminan dana nasabah di perbankan sudah diatur dalam UU Perbankan Nomor 7 tahun 1992 yang diperbaiki dengan UU Nomor 10 tahun 1998, Pasal 37 B, bahwa pihak bank harus menjamin keamanan dana nasabah. “Karena sistem di Maybank sudah berbasis elektronik, jaminan keamanan data nasabah juga diatur dalam UU ITE Nomor 11 tahun 2008 Pasal 15,” katanya.

Menurut Huda, semestinya kejadian seperti ini bisa diselesaikan dengan baik ketika Winda Earl laporan ke Maybank pertama kali. “Yang sering saya sampaikan, auditor bank kersama dengan admin aplikasi tabungan di Maybank untuk menganalisis aliran dana rekening Winda tersebut. Yang paling penting, auditor minta bantuan ahli IT independen untuk menguji forensik data yang diberikan admin kepada auditor,” kata Peneliti dan Dosen Anti Fraud Udinus Semarang ini.

Dia menyarankan, auditor memeriksa di komputer terpisah dari jaringan komputer yang digunakan operasional. “Ini untuk menjamin keaslian data dan menghilangkan kecurigaan nasabah dan masyarakat pada umumnya. Untuk menganalisis aliran dana Winda biasanya hanya butuh waktu 2 hari,” ungkap peneliti yang juga Dosen Forensik dan Kejahatan IT Magister Akuntansi Undip itu.

Memang, lanjut dia, untuk menganalisis fraud di aplikasi perbankan butuh ahli yang memiliki tiga keterampilan. Yaitu akuntansi, aplikasi database, dan jaringan komputer. “Tanpa ahli tersebut, butuh waktu lama untuk menganalisis aliran dana Winda Earl. Apabila kejadian Maybank semakin berlarut larut, maka semakin membuat masyarakat atau nasabah bank di mana pun bingung dan merasa was-was,” katanya.

Lebih lanjut, kata Huda, untuk membuktikan Maybank harus bertanggungjawab atau tidak, tergantung barang bukti yang dimiliki oleh Winda Earl. “Jika Winda Earl punya bukti setoran dan kepemilikan rekening di Maybank, serta tidak ada bukti otentik bahwa penarikan dana tahun 2016, maka UU Perbankan dan UU ITE meminta Maybank mempertanggungjawabkan uang Winda Earl tersebut,” katanya.

Namun, lanjut Huda, jika sebaliknya, Maybank memiliki bukti bahwa penarikan rekening Maybank atas nama Winda Earl dilakukan oleh Winda Earl atau yang dikuasakan, maka pihak Maybank juga berhak memulihkan nama baiknya, atau Winda Earl wajib memulihkan nama baik Maybank. “Berdasarkan pengalaman saya, analisis fraud perbankan hanya butuh waktu 2 hari. Sedangkan untuk kasus oknum A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri adalah urusan lain,” katanya. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto

 

Abdul Mughis