in

Putusan PTUN Keluar, Kades di Demak Dianggap Tak Sah Lantik Anak Kandungnya jadi Sekdes

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan yang diajukan Ainun Najib melawan Kepala Desa Jleper, Kabupaten Demak.

Kades Jleper, Nunung Astuti digugat karena melantik anak kandungnya yang bernama Abd Farid Ma’ruf Subur Rahayu sebagai perangkat desa dalam jabatan Sekretaris Desa Jleper.

Majelis hakim PTUN menyatakan bahwa pengangkatan Sekdes tersebut tidak sah. Lalu, Kades Jleper diperintahkan untuk mencabut SK pengangkatan Sekdes dalam seleksi perangkat desa.

Hakim juga memerintahkan Kades Jleper untuk menerbitkan surat pengangkatan dan pelantikan Sekdes yang lain. Dalam hal ini, pengganti Abd Farid adalah peserta seleksi Sekdes yang menduduki peringkat kedua, yakni Ainun Najib.

Usai putusan dibacakan, Ainun Najib mengaku bersyukur karena majelis hakim telah memberikan putusan yang memihak pada kebenaran.

Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa tujuan diajukannya gugatan ini bukan karena sakit hati tersingkir dari seleksi Sekdes Jleper. Namun, katanya, karena memang banyak kejanggalan dalam proses seleksi.

“Hari ini hukum telah membuktikan bahwa proses pemilihan Sekdes di Desa Jleper bermasalah,” tegas Ainun, Rabu (10/3/2021).

Sementara itu, kuasa hukum Ainun, Marosun menyampaikan bahwa kemenangan dalam gugatan ini merupakan kemenangan warga Desa Jleper dan warga Demak pada umumnya.

“Kami harap tergugat bisa menghormati putusan hakim karena sudah jelas bahwa pelanggaran itu nyata terjadi,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto