Senin, Januari 25, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Pungutan Upeti Masa Kerajaan hingga Pajak Gagasan Thomas Stamford Raffles

Sejak dahulu kala rakyat nusantara diminta memberikan upeti kepada kerajaan.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Selasa, 17 Juli 2018
di EKONOMI BISNIS
Reading Time: 3min read
Pungutan Upeti Masa Kerajaan hingga Pajak Gagasan Thomas Stamford Raffles
656
SHARE
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pungutan pajak di Indonesia memiliki sejarah panjang.
Sejak dahulu kala, rakyat nusantara diminta memberikan upeti kepada kerajaan.

Ketika itu, raja memegang kendali penuh terhadap daerah kekuasaannya. Pihak kerajaan melakukan pungutan kepada rakyat. “Sebagai rasa hormat terhadap kerajaan, rakyat memberikan upeti,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Irawan, Selasa (12/7).

Pada masa penjajahan Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC) di Indonesia, pajak diterapkan bagi daerah yang dikuasai secara langsung seperti Batavia dan Maluku. “Bentuk pajak kala itu diantaranya pajak pintu (rumah) dan pajak perseorangan,” terangnya.

Pada masa kolonial Belanda, sistem yang diterapkan adalah sistem pajak Inggris yang
digagas Sir Thomas Stamford Raffles. “Sistem pajak yang dirancang Raffles disebut pajak tanah atau landrent, dimana mereka yang memiliki tanah atau menggarap tanah wajib membayar pajak,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, pembayaran pajak dalam sistem ini dibebankan kepada kepala desa melalui barang-barang yang sudah ditentukan berkaitan dengan hasil panen rakyat. “Bupati menjadi penanggung jawab pungutan pajak dari masyarakat,” katanya.

Sedangkan istilah pajak dalam peraturan perundang-undangan muncul saat disebut dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Hal itu dilontarkan oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat.

“Radjiman menyebutkan, harus ada aturan hukum soal pungutan pajak,” tambahnya.

Rapat BPUPKI ini berlangsung pada 10 Juli-17 Juli 1945 dan membahas UU terkait keuangan dan ekonomi. “Usulan soal pajak disampaikan pada 14 Juli 1945,” katanya.

Kata “pajak” muncul dalam Rancangan Kedua UUD pada Pasal 23 butir kedua di
BAB VI. Pasal 23 butir kedua berbunyi, “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang”. “Sejak itu, pembahasan pajak terus bergulir hingga akhirnya dimasukkan sebagai sumber penerimaan utama negara pada 16 Juli 1945,” bebernya.

Itulah sebab mengapa saat ini ditetapkan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak. Hal itu diputuskan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Tanggal 14 Juli dipilih atas dasar munculnya pertama kali pembahasan soal pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945.

“Hari pajak mulai diberlakukan mulai 2018 ini,” katanya.

Melalui Hari Pajak, lanjutnya, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak. “Pajak, sebagai salah satu sumber pendapatan negara dan punya peran penting untuk pembangunan,” katanya.

Dalam rangka memeringati Hari Pajak yang pertama kali ini, seluruh jajaran Kanwil DJP Jawa Tengah menyelenggarakan rangkaian beberapa kegiatan. Diantaranya Donor Darah, Pertandingan Olahraga, Bakti Sosial, Pajak Bertilawah, dan Upacara Bendera.

“Kegiatan Pajak Bertilawah dan Donor Darah diselenggarakan serentak pada Kamis, 12 Juli
2018 bertempat di Aula GKN Semarang II,” katanya dalam siaran persnya.

Sedangkan kegiatan Donor Darah dilaksanakan bekerja sama dengan PMI Kota Semarang. Kegiatan Donor Darah ini diikuti oleh Pegawai di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Selain Donor Darah, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga mengadakan kegiatan Bakti Sosial dengan kunjungan ke Panti Jompo/Panti Wreda Pucang Gading Semarang pada Jumat, 13 Juli 2018 lalu. (abdul mughis)

editor: ricky fitriyanto

Trending Topic: hari pajakPajak
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Komplotan Pemalsu Surat Covid-19 Dibongkar, Polisi Amankan Tujuh Orang

Komplotan Pemalsu Surat Covid-19 Dibongkar, Polisi Amankan Tujuh Orang

25 Januari 2021
RSD Wisma Atlet Kemayoran Masih Rawat 4.653 Pasien Covid-19

RSD Wisma Atlet Kemayoran Masih Rawat 4.653 Pasien Covid-19

25 Januari 2021
Jokowi: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Bisa Tembus Rp 188 Triliun

Jokowi: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Bisa Tembus Rp 188 Triliun

25 Januari 2021
Gerakan Nasional Wakaf Uang Resmi Diluncurkan

Gerakan Nasional Wakaf Uang Resmi Diluncurkan

25 Januari 2021
Baru Tiba di Bandara Soetta, Ratusan WN Tiongkok Langsung Dikarantina

Baru Tiba di Bandara Soetta, Ratusan WN Tiongkok Langsung Dikarantina

25 Januari 2021
Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Kepala Daerah Lalai Bisa Diberhentikan

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Jilid II, Tujuh Provinsi Diprioritaskan

24 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2880 share
    Share 1152 Twit 720
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5748 share
    Share 2299 Twit 1437
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2751 share
    Share 1100 Twit 688
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2430 share
    Share 972 Twit 608
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1558 share
    Share 623 Twit 390
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk