Kamis, Maret 4, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Pungut Suap ke Calon Pegawai, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Divonis 4,5 Tahun

Vonis tersebut terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Baihaqi oleh Baihaqi
Selasa, 26 Januari 2021
di Headline
Reading Time: 2min read
Pungut Suap ke Calon Pegawai, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Divonis 4,5 Tahun

Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini selaku terdakwa kasus korupsi mengikuti sidang secara online dari lapas. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, Ayatullah Humaini divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus suap rekrutmen pegawai di perusahaan yang dipimpinnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga menghukum terdakwa Ayatullah untuk membayar denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Arkanu dalam sidang daring, Selasa (26/1/2021).

Vonis tersebut terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengharapnya dihukum 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Dalam uraiannya, hakim mengungkapkan, terdakwa terbukti mengetahui dan memerintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada calon pegawai PDAM Kudus yang akan diangkat dengan besaran Rp75 juta per orang.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, pungutan tersebut bermula ketika terdakwa meminjam uang Rp600 juta kepada seorang pengusaha bernama Sukma Oni yang juga diadili dalam perkara ini.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk mencalonkan diri dalam seleksi Dirut PDAM Kudus pada 2018. Terdakwa membayar uang Rp600 juta kepada dua anggota tim pemenangan Bupati Kudus HM Tamzil.

Atas pinjaman itu, terdakwa akan mengganti dengan cara memungut sejumlah uang dari calon pegawai PDAM serta memberi proyek kepada Sukma Oni di PDAM.

“Terdakwa melalui dan bekerja sama dengan Sukma Oni menerima uang dengan total Rp720 juta atas pengangkatan calon pegawai PDAM Kudus,” ujar Arkanu.

Dari uang itu, sebanyak Rp77 juta di antaranya dinikmati langsung oleh terdakwa, sementara Rp643 juta sisanya untuk melunasi utang kepada Sukma Oni. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Dirut PDAM KudusDirut PDAM Kudus Divonis 4kasus suap PDAM KudusSuap PDAM KudusVonis pdam kudus
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Cukup Bayar Rp 15.000 Bisa Keliling Tempat Wisata di Cilacap Naik Bus Ini

Cukup Bayar Rp 15.000 Bisa Keliling Tempat Wisata di Cilacap Naik Bus Ini

4 Maret 2021
Honda City Hatchback RS, Pengganti Jazz yang Sudah Tak Diproduksi Lagi

Honda City Hatchback RS, Pengganti Jazz yang Sudah Tak Diproduksi Lagi

4 Maret 2021
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK Sita Rp 1,4 Miliar dan 10 Ribu USD Kasus Suap Nurdin Abdullah

4 Maret 2021
Jadi Terdakwa Kasus Demo Ricuh Omnibus Law, Empat Mahasiswa Jalani Sidang Perdana

Polisi Batal Bersaksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Demo Ricuh di Semarang

4 Maret 2021
Gibran Gandeng Wishnutama Kembangkan Solo

Gibran Gandeng Wishnutama Kembangkan Solo

4 Maret 2021
Kisah Penyintas Covid-19, Terserang Fisik dan Kena Dampak Psikologis

Pasien Covid-19 di Boyolali Tersisa 44 Orang

4 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3984 share
    Share 1594 Twit 996
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6493 share
    Share 2597 Twit 1623
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4418 share
    Share 1767 Twit 1105
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    809 share
    Share 324 Twit 202
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2913 share
    Share 1165 Twit 728
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk