SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kepala Seksi (Kasi) Alat dan Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Sragen Sudaryo divonis 1 tahun penjara. Dia menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (13/11/2019) sore.
Terdakwa Sudaryo divonis bersalah karena telah melakukan pungutan liar (pungli) secara bersama-sama terkait bantuan alat mesin pertanian di Kabupaten Sragen.
Ketua Majelis Hakim Sulistyono menegaskan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan,” ucap Hakim Sulistyono.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam dalam tahanan. “Kemudian memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,” imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memandang bahwa perbuatan terdakwa Sudaryo tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Namun, ada hal yang dinilai meringankan. Yaitu terdakwa senantiasa berlaku sopan di persidangan, berani berterus terang, bersedia menunjukkan bukti-bukti, serta menyesali perbuatannya.
Dalam kesempatan itu, terdakwa Sudaryo divonis secara bergantian dengan terdakwa lain dalam kasus ini. Yaitu Setyo Apri Surtitaningsih selaku tenaga harian lepas (THL) pengendali organisme pengganggu tumbuhan.
Vonis terdakwa Setyo Apri Surtitaningsih sama persis dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Sudaryo.
Jika dibandingkan, vonis kedua terdakwa ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Sebelumnya jaksa menuntut agar mereka dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dengan denda yang sama, Rp 50 juta.
Untuk diketahui, modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah dengan mengalihkan bantuan alat mesin pertanian yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani (poktan). Setelah ditunggu-tunggu, nyatanya tak kunjung diberi bantuan.
Usut punya usut, ternyata Sudaryo memerintahkan Setyo Apri untuk meminta tebusan uang kepada beberapa Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang bakal menerima bantuan.
Namun, karena uang tebusan tidak diberikan, alat dan mesin pertanian itu kemudian diberikan ke pihak lain yang bisa memberikan uang tebusan senilai Rp 25 juta hingga Rp 35 juta.
Jika dikalkulasi, keuntungan dari tarikan pungli itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 500 juta. Salah satu jenis alat dan mesin pertanian yang dipungli berupa traktor roda empat merek EF 399 Yanmar.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sragen mengembangkan penyidikan terhadap dugaan kasus pungli dengan modus yang sama. Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah seorang perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen atas nama Agus Tiyono dan pengurus partai politik di Sragen sekaligus warga Karas, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang atas nama Supriyatno. (*)
editor : ricky fitriyanto