“Walaupun nominal itu tidak sesuai dengan harga rumah, namun lumayan daripada tidak diberi sama sekali,”
SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan warga Kampung Tambakrejo yang terdampak normalisasi Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) diberi kompensasi Rp 1,5 juta untuk pindah dan membongkar rumahnya. Warga yang kini masih bertahan bersedia untuk pindah dengan beberapa catatan.
Ketua RT 5 RW XVI, Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjung Mas, Rahmadi mengatakan, meskipun uang kompensasi terbilang sedikit, warga tetap menerima karena merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Alhamdullilah dengan itikad baik pemerintah, pada akhirnya semua dapat menerima dengan catatan per KK mendapat Rp 1.500.000 untuk pindah dan bongkar rumah. Walaupun nominal itu tidak sesuai dengan harga rumah, namun lumayan daripada tidak diberi sama sekali,” ujarnya, Rabu (9/1/2019).

Sebelumnya, warga Tambakrejo sempat bersitegang cukup lama dengan Pemkot Semarang. Bahkan mereka sempat beradu fisik dengan Satpol PP dan kerap pula melakukan demonstrasi dan negosiasi.
Menurut Rahmadi, meskipun warga di Tambakrejo rata-rata tak memiliki surat tanah, namun mereka tidak bersedia digusur akibat proyek normalisasi sungai. Sebab, ratusan rumah di kampung tersebut sudah berdiri sejak tahun 1983 dan dibangun dengan biaya tidak sedikit.
Pihak pemerintah sebenarnya telah memberi tawaran solusi berupa tempat relokasi di Rusunawa Kudu Blok H, Kelurahan Karangroto, Genuk. Namun, sebagian warga tidak mau pindah dengan alasan terlalu jauh dengan pantai, mengingat mata pencaharian warga Tambakrejo adalah nelayan.
“Bukannya kami tidak terima dengan adanya rusunawa, tetapi kami keberatannya karena di sini mayoritas nelayan. Kami meminta kebijaksanaan dari pemerintah untuk tidak dijauhkan dari laut dan nelayan tidak ditempatkan di rusunawa,” imbuh Rahmadi.
Setelah proses panjang, akhirnya semua bisa menerima dengan klausul yang saling diberikan. Pemerintah akhirnya bersedia membangun rusunawa baru yang dekat dengan pantai untuk warga terdampak normalisasi sungai.
“Alhamdulilah dengan berjalannya waktu, kami berdiskusi dan dialog sekitar 3 sampai 4 kali bersama Wali Kota. Akhirnya permohonan kami dikabulkan. Walaupun melalui prosedur panjang, pada akhirnya di mediasi oleh Komnas HAM, kami mau menerima rusunawa kurang lebihnya dengan catatan rusunawa ditetapkan di dekat Tambakrejo,” jelasnya.
Rencananya rusunawa akan dibangun di Tambaklorok pada 2020 mendatang. Sebelum proses pembangunan rusunawa selesai, sekitar 97 KK yang kini masih bertahan akan direlokasi sementara di sekitar Kalibanger.
“Nantinya sekitar Kalibanger akan diuruk, dan ditempati kami, dengan catatan kami tidak diusik sampai pembangunan rusunawa di Tambakrejo selesai,” ungkap Rahmadi. Rencananya mereka akan pindah menunggu Kalibanger diuruk. (*)
editor : ricky fitriyanto