SEMARANG (jatengtoday.com) — Puluhan pengendara di Jalan Pemuda, Kota Semarang terjaring razia knalpot tidak standar atau biasa disebut knalpot brong. Razia digelar Satlantas Polrestabes Semarang, Minggu (23/01/2022).
“Total ada sekitar 50 pengendara dengan knalpot brong yang terjaring dalam razia berantas knalpot brong ini,” ujar Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit.
Pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran langsung digiring ke Pos Lalu Lintas Simpang Lima Semarang. Karena operasi ini digelar secara humanis, mereka tidak diberi tindakan tilang.
“Untuk sanksi tidak tilang, tapi para pelanggar harus ambil knalpot yang asli kemudian bongkar sendiri dan dipasang sendiri oleh yang bersangkutan,” jelas Sigit.
Di samping itu, pelanggar juga diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Razia knalpot brong ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah, dalam kurun waktu dua pekan, hingga 22 Januari 2022 tercatat ada 7.405 kendaraan terjaring razia knalpot brong di 35 satuan kewilayahan Jawa Tengah.
Sepeda motor terbanyak yang terjaring razia terdapat di Polrestabes Semarang dengan jumlah 1.480 kendaraan. Terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta sebanyak 486 kendaraan.
Kemudian, Polres Blora menjaring 313 kendaraan serta Polresta Banyumas menjaring 295 kendaraan dengan knalpot tak sesuai standar. (*)
editor : tri wuryono