SEMARANG (jatengtoday.com) — Polisi mengamankan puluhan pelaku judi yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Pelaku ada yang main judi dadu, togel, kartu, hingga judi online.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Jateng yang memerintahkan jajarannya memberantas praktik perjudian.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, per 19 Agustus 2022, terdapat 11 kasus perjudian dengan 28 tersangka diungkap oleh sembilan polres jajaran.
Polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus, dan Klaten 1 kasus.
Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu, serta 4 kasus judi togel.
“Jadi cukup beragam (jenis judinya). Segala bentuk perjudian akan diberantas,” terangnya.
Katanya, dari 28 tersangka itu paling banyak ditangkap oleh Polres Banjarnegara dengan 10 tersangka dari 2 kasus.
Kabidhumas meminta masyarakat turut berpartisipasi dengan melaporkan kasus judi kepada polisi. Identitas pelapor akan dilindungi dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
Sedangkan bagi masyarakat yang masih hobi berjudi, dia mengimbau untuk menghentikan kebiasaannya itu. (*)
editor : tri wuryono