SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang belajar hukum adat di Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli, Bali.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang dilaksanakan selama lima hari, Jumat-Selasa (4-8/10/2019).
Ketua Panitia KKL Unwahas, Yurida Zakky Umami menjelaskan, kegiatan akan dipusatkan di empat titik. Yakni Desa Adat Penglipuran, Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Polda Bali, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Krobokan.
“Melalui titik tujuan kami menekankan pembelajaran hukum adat yang ada di Desa Penglipuran dan Garuda Wisnu Kencana Cultural Park,” ujar Yurida dalam keterangan tertulisnya.
“Kalau di Polda bisa mengetahui proses penanganan perkara, sedangkan di lapas eksekusi menjalani pidananya. Jadi tujuannya tepat untuk proses pembelajaran hukum pidana,” imbuhnya.
Menurut Yurida, KKL yang dilakukan fakultasnya bukan hanya jalan-jalan semata. Melainkan juga menekankan proses pembelajaran sebagaimana yang ada di program studi ilmu hukum.
Pasca ini, pihaknya berharap agar para mahasiswa peka terhadap lingkungan, dapat mempraktikkan ilmu di dalam kelasnya.
Dekan FH Unwahas Mastur menjelaskan, KKL merupakan kegiatan yang memadukan penelitian, observarsi, kunjungan wisata, lembaga atau instansi yang berhubungan dengan penelitian.
Bahkan, di Unwahas, KKL merupakan salah satu program akademik yang setiap tahunnya dilaksanakan. “Ini untuk membekali mahasiswa keterampilan lapangan, kemampuan analisis dalam memanfaatkan keadaan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar,” tegasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto