Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Puluhan Lapak dan Kios di Semarang Disalahgunakan Jadi Tempat Tinggal

Petugas menemukan berbagai peralatan rumah tangga seperti kulkas, tempat tidur dan lain-lain.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Selasa, 24 November 2020
di KOTA
Reading Time: 2min read
Puluhan Lapak dan Kios di Semarang Disalahgunakan Jadi Tempat Tinggal

Petugas Satpol PP Kota Semarang menertibkan lapak di pasar yang dijadikan tempat tinggal. (istimewa)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban pedagang yang mengalihfungsikan lapak dan kios di sejumlah pasar tradisional.

Sejumlah pedagang didapati mengalihfungsikan lapak dan kios menjadi tempat tinggal.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan penertiban tersebut dilakukan di Pasar Bulu dan Pasar Banjardowo. “Di Pasar Bulu, tepatnya di lantai tiga, ada dua kios disalahfungsikan sebagai tempat tinggal. Di basement, ada tiga lapak dijadikan tempat tinggal,” kata Fajar, Senin (23/11/2020).

Sedangkan di Pasar Banjardowo ditemukan sebanyak 35 kios dialihfungsikan. Para petugas langsung menertibkan dengan cara melakukan pembongkaran paksa. Saat penertiban, petugas menemukan berbagai peralatan rumah tangga seperti kulkas, tempat tidur dan lain-lain. Sejumlah warga sempat menolak, namun akhirnya pasrah saat petugas melakukan penyitaan sementara.

“Kondisi di Pasar Banjardowo lebih parah, rata-rata kios dijadikan tempat tinggal. Kami melakukan penertiban dan dilakukan tindakan tegas karena memang kios peruntukannya bukan untuk tempat tinggal,” bebernya.

 Sesuai dengan Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pasar Tradisional, dijelaskan bahwa pasar merupakan tempat usaha, bukan tempat tinggal. “Berdasarkan pemeriksaan, mereka merupakan orang-orang baru. Artinya bukan pedagang lama,” terang dia.

Fajar meminta para pedagang tidak menyalahgunakan lapak maupun kios sebagai tempat tinggal. “Kami akan mengirimkan para pelanggar ke panti rehabilitasi di Solo,” katanya.

Kepala Pasar Bulu, Pujiono mengaku telah berulangkali memperingatkan para pedagang yang tinggal di kios maupun lapak. “Sudah lama mereka menyalahgunakan dan sudah kami peringatkan berulangkali. Tapi mereka masih nekat,” ujarnya. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto

 

 

Trending Topic: penertiban kios semarangPenyalahgunaan kios dan lapak jadi tempat tinggalsatpol pp semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Rabu Pagi, Merapi Luncurkan Tiga Kali Awan Panas

Rabu Pagi, Merapi Luncurkan Tiga Kali Awan Panas

20 Januari 2021
Komisi III Gelar Uji Kelayakan Calon Kapolri

Komisi III Gelar Uji Kelayakan Calon Kapolri

20 Januari 2021
PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

PMI-Basarnas Cari Korban Gempa Diduga Tertimbun Reruntuhan RS Mitra Manakarra

19 Januari 2021
Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

Diduga Frustrasi, Pria Ini Nekat Terjun Bebas ke Sungai Bengawan Solo

19 Januari 2021
Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

Jalur Kaligawe Tergenang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Penanganan

19 Januari 2021
Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

Polri Identifikasi 40 Korban Sriwijaya Air

19 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1065 share
    Share 426 Twit 266
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    967 share
    Share 387 Twit 242
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2692 share
    Share 1077 Twit 673
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    866 share
    Share 346 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2670 share
    Share 1068 Twit 668
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk