SEMARANG (jatengtoday.com) – Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban pedagang yang mengalihfungsikan lapak dan kios di sejumlah pasar tradisional.
Sejumlah pedagang didapati mengalihfungsikan lapak dan kios menjadi tempat tinggal.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan penertiban tersebut dilakukan di Pasar Bulu dan Pasar Banjardowo. “Di Pasar Bulu, tepatnya di lantai tiga, ada dua kios disalahfungsikan sebagai tempat tinggal. Di basement, ada tiga lapak dijadikan tempat tinggal,” kata Fajar, Senin (23/11/2020).
Sedangkan di Pasar Banjardowo ditemukan sebanyak 35 kios dialihfungsikan. Para petugas langsung menertibkan dengan cara melakukan pembongkaran paksa. Saat penertiban, petugas menemukan berbagai peralatan rumah tangga seperti kulkas, tempat tidur dan lain-lain. Sejumlah warga sempat menolak, namun akhirnya pasrah saat petugas melakukan penyitaan sementara.
“Kondisi di Pasar Banjardowo lebih parah, rata-rata kios dijadikan tempat tinggal. Kami melakukan penertiban dan dilakukan tindakan tegas karena memang kios peruntukannya bukan untuk tempat tinggal,” bebernya.
Sesuai dengan Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pasar Tradisional, dijelaskan bahwa pasar merupakan tempat usaha, bukan tempat tinggal. “Berdasarkan pemeriksaan, mereka merupakan orang-orang baru. Artinya bukan pedagang lama,” terang dia.
Fajar meminta para pedagang tidak menyalahgunakan lapak maupun kios sebagai tempat tinggal. “Kami akan mengirimkan para pelanggar ke panti rehabilitasi di Solo,” katanya.
Kepala Pasar Bulu, Pujiono mengaku telah berulangkali memperingatkan para pedagang yang tinggal di kios maupun lapak. “Sudah lama mereka menyalahgunakan dan sudah kami peringatkan berulangkali. Tapi mereka masih nekat,” ujarnya. (*)
editor: ricky fitriyanto