Senin, Januari 18, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Puluhan Buruh Perusahaan Manufaktur Layangkan Aduan ke Kemenkumham Jateng

Perusahaan disebut tidak memberikan hak-hak yang semestinya didapat para buruh.

Baihaqi oleh Baihaqi
Rabu, 23 Desember 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read

Perwakilan buruh PT GPS saat mengadukan permasalahannya ke Kemenkumham Jateng. (istimewa)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 22 pekerja PT Golden Prima Sentosa (GPS) melayangkan aduan ke UPT Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kemenkumham Jateng, Selasa (22/12/2020).

Puluhan buruh perusahaan manufaktur tersebut didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rupadi.

Perwakilan buruh, Lufiyanto mengatakan, meski sudah bekerja bertahun-tahun, para buruh statusnya digantungkan. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan salinan Surat Perjanjian Kerja Bersama maupun Pengangkatan Karyawan Tetap.

Padahal, katanya, sejak awal bekerja, semua buruh wajib menyerahkan jaminan berupa ijazah atau BPKB. “Itu sampai sekarang masih ditahan, belum dikembalikan,” ungkapnya.

Lufiyanto mengungkapkan, banyak kejanggalan yang dialami para buruh. Di antaranya kebijakan kenaikan target dan kerja longtime yang tidak dibarengi upah lembur. Selain itu, ada pemotongan gaji tak wajar hanya karena izin cuti.

Puncak kekecewaan buruh akhirnya diekspresikan dalam aksi mogok kerja. Belakangan, mereka mengadukan permasalahannya ke Disnakertrans Jateng sebelum akhirnya mengadu ke Kemenkumham.

Salah satu pengacara LBH Rupadi, Wildan Usman Prasetyo mengatakan, pokok aduan tersebut membahas tentang hak-hak buruh yang selama ini belum terpenuhi. Dia berharap agar aduan ini ditindaklanjuti.

“Semoga UPT Yankomas dapat turut serta melakukan mediasi maupun menyelesaikan agar hak-hak klien kami dapat diperoleh dengan baik bersama PT Golden Prima Sentosa,” tandasnya.

Sementara itu, HRD PT GPS, Siti menjelaskan, kebijakan perusahaan yang diambil tidak terlepas dari adanya pandemi Covid-19.

“Dengan segala kondisi saat ini, perusahaan berusaha mengambil jalur alternatif agar semua pihak tidak dirugikan,” jawabnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020). (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto

 

 

Trending Topic: Buruh mengadu ke kemenkumham jatengBuruh protes kebijakan perusahaanPerusahaan manufaktur di semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Gunung Sinabung Semburkan Debu Setinggi 500 Meter

Gunung Sinabung Semburkan Debu Setinggi 500 Meter

17 Januari 2021
LaNyalla: Penipuan Pinjaman Online Tak Banyak Tersentuh Hukum

LaNyalla: Penipuan Pinjaman Online Tak Banyak Tersentuh Hukum

17 Januari 2021
DVI Polri Identifikasi Lima Jenazah Korban Sriwijaya Air

DVI Polri Identifikasi Lima Jenazah Korban Sriwijaya Air

17 Januari 2021
Reuni Reza Rahadian-Acha Septriasa di Layla Majnun

Reuni Reza Rahadian-Acha Septriasa di Layla Majnun

17 Januari 2021
LAPAN: Penyempitan Hutan dan Lahan jadi Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan

LAPAN: Penyempitan Hutan dan Lahan jadi Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan

17 Januari 2021
Doni Monardo Minta Warga Mamuju Tak Percaya Hoaks Terkait Gempa Sulbar

Doni Monardo Minta Warga Mamuju Tak Percaya Hoaks Terkait Gempa Sulbar

17 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2632 share
    Share 1053 Twit 658
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1044 share
    Share 418 Twit 261
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    950 share
    Share 380 Twit 238
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    856 share
    Share 342 Twit 214
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2600 share
    Share 1040 Twit 650
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk