SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 22 pekerja PT Golden Prima Sentosa (GPS) melayangkan aduan ke UPT Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kemenkumham Jateng, Selasa (22/12/2020).
Puluhan buruh perusahaan manufaktur tersebut didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rupadi.
Perwakilan buruh, Lufiyanto mengatakan, meski sudah bekerja bertahun-tahun, para buruh statusnya digantungkan. Mereka mengaku tidak pernah mendapatkan salinan Surat Perjanjian Kerja Bersama maupun Pengangkatan Karyawan Tetap.
Padahal, katanya, sejak awal bekerja, semua buruh wajib menyerahkan jaminan berupa ijazah atau BPKB. “Itu sampai sekarang masih ditahan, belum dikembalikan,” ungkapnya.
Lufiyanto mengungkapkan, banyak kejanggalan yang dialami para buruh. Di antaranya kebijakan kenaikan target dan kerja longtime yang tidak dibarengi upah lembur. Selain itu, ada pemotongan gaji tak wajar hanya karena izin cuti.
Puncak kekecewaan buruh akhirnya diekspresikan dalam aksi mogok kerja. Belakangan, mereka mengadukan permasalahannya ke Disnakertrans Jateng sebelum akhirnya mengadu ke Kemenkumham.
Salah satu pengacara LBH Rupadi, Wildan Usman Prasetyo mengatakan, pokok aduan tersebut membahas tentang hak-hak buruh yang selama ini belum terpenuhi. Dia berharap agar aduan ini ditindaklanjuti.
“Semoga UPT Yankomas dapat turut serta melakukan mediasi maupun menyelesaikan agar hak-hak klien kami dapat diperoleh dengan baik bersama PT Golden Prima Sentosa,” tandasnya.
Sementara itu, HRD PT GPS, Siti menjelaskan, kebijakan perusahaan yang diambil tidak terlepas dari adanya pandemi Covid-19.
“Dengan segala kondisi saat ini, perusahaan berusaha mengambil jalur alternatif agar semua pihak tidak dirugikan,” jawabnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020). (*)
editor: ricky fitriyanto