SEMARANG (jatengtoday.com) – PT Pura Nusa Persada digugat karena diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok. Gugatan diajukan oleh Kasim Tarigan (87) selaku pencipta.
Dalam hal ini, Kasim Tarigan juga menggugat tiga pihak lain. Yakni PT Pura Barutama selaku pihak yang mengaku memiliki hak paten atas hologram (tergugat II), Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (tergugat III), serta orang berinisial FFG (tergugat IV).
Kuasa hukum penggugat, Dr Nur Widiatmo menjelaskan, Kasim Tarigan merupakan pencipta yang sah atas Hologramisasi Pita Cukai Rokok’ dengan nomor pendaftaran 021812 pada 11 Januari 2001, yang diterbitkan oleh Dirjen HKI pada 26 November 2001.
Kemudian dikuatkan lagi dengan Surat Penciptaan Ciptaan dengan nomor pendaftaraan 000144804 untuk ciptaan Hologramisasi Pita Cukai Rokok, surat surat berharga lainnya, dan obat obatan’ yang dikeluarkan oleh Dirjen HKI pada 26 Juni 2019.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang tersebut saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli, Senin (28/10/2019).
Ahli di bidang kekayaan intelektual yang menjabat Wakil Ketua Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Dr Suyud Margono menerangkan, suatu ide pemikiran berdasarkan pengetahuan dari berbagai macam sumber yang dimiliki pencipta dan telah diwujudkan secara tertulis, juga merupakan ciptaan.
“Sama halnya suatu draft, apabila sudah dianggap selesai, serta dapat diwujudkan dalam suatu hal yang nyata dan khas juga dilindungi sebagai ciptaan dalam sistem hukum hak cipta,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk mewujudkan suatu gagasan dalam wujud ciptaan diperlukan inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, ataupun keahlian. Di mana hal itu tertuang dalam penjelasan Pasal 1 butir 3 UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam Pasal 4 UU Hak Cipta, dijelaskan, yang dikategorikan pemegang hak cipta yang bukan pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.
Dengan demikian, tergugat I, II dan IV secara nyata telah melakukan publikasi, memproduksi, mengedarkan seolah-olah sebagai pencipta maupun pemegang hak cipta atau memanfaatkan hak moral dan hak ekonomi atas ciptaan hologramisasi pita cukai rokok.
Apalagi, hal itu dilakukan tanpa meminta izin atau persetujuan terlebih dahulu dari Penggugat. Sehingga, menurutnya, hal itu telah melanggar hak moral dari penggugat. (*)
editor : ricky fitriyanto