SEMARANG (jatengtoday.com) – Direktur Utama PT Bhumi Empon Mustiko menyatakan siap menghadapi gugatan hak cipta yang diajukan ahli waris Nyonya Meneer, Charles Saerang.
Gugatan yang diajukan di Pengadilan Niaga (PN) Semarang tersebut mempermasalahkan penggunaan potret atau foto Lauw Ping Nio (Nyonya Meneer) dalam produk minyak telon Njonja Meneer yg dipasarkan PT Bhumi Empon Mustiko.
Kasus tersebut mulai disidangkan hari ini, Selasa (16/6/2020) dengan agenda pemeriksaan identitas masing-masing pihak serta pembacaan memori gugatan oleh penggugat.
Usai mengikuti sidang perdana tersebut, Dwi Wahyono selaku kuasa hukum tergugat mengaku optimis bakal memenangkan gugatan.
“Kami selalu optimis. Kami pasti nanti akan mengkonter apa yang diajukan oleh kuasa dari penggugat. Dan kami sudah mempersiapkan itu semua,” tegas Dwi.
Namun, saat dicecar soal langkah ke depan, dia belum bisa mengungkapkan. “Nanti ikuti saja proses persidangannya,” imbuh dia.
Pokok Gugatan
Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Alvares Guarino Lulan menegaskan, penggunaan foto dalam suatu produk minyak telon PT Bhumi Empon Mustiko telah melanggar hak ekonomi sesuai yang diatur dalam hak cipta.
Sehingga, dia meminta majelis hakim PN Semarang supaya menghukum tergugat agar membayar kerugian materiil dan imateriil yang diderita penggugat.
Dijelaskan, untuk kerugian materiilnya berupa hilangnya hak royalti, dihitung berdasarkan proyeksi nilai penjualan produk. Sehingga mencapai Rp 43,2 miliar. Adapun kerugian imateriilnya senilai Rp 500 miliar. Sehingga total Rp 543,2 miliar.
Selain menggugat PT Bhumi Empon Mustiko, Charles juga menyeret Badan Pengawas Obat dan Makanan (sebagai turut tergugat I) serta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI (sebagai turut tergugat II). (*)
editor: ricky fitriyanto