in

PT Bhumi Empon Mustiko Klaim Punya Hak Eksklusif atas Merek dan Potret Nyonya Meneer

SEMARANG (jatengtoday.com) – PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) mengklaim mempunyai hak eksklusif atas kepemilikan 72 merek dagang Nyonya Meneer beserta potret atau foto yang terpampang dalam merek tersebut.

Namun, kini PT BEM sedang digugat oleh mantan Direktur PT Perindustrian Nyonya Meneer, Charles Saerang, karena dituduh menggunaan foto Lauw Ping Nio (Nyonya Meneer) dalam produk minyak telon tanpa seizin ahli waris.

Perkara tersebut masih diproses di Pengadilan Niaga (PN) Semarang. Dalam sidang agenda jawaban gugatan, PT BEM melalui kuasa hukumnya mengaku optimis akan memenangkan kasus tersebut.

“Klien kami memiliki hak eksklusif secara sah. Kalaupun penggugat mendalilkan PT BEM melanggar hak cipta, ya silakan saja. Tinggal bagaimana dia membuktikan,” ujar salah satu kuasa hukum PT BEM, M Rezza Kurniawan, Selasa (23/6/2020) sore.

Rezza menegaskan sudah menyiapkan semua hal untuk mematahkan dalil gugatan. “Nanti kita buktikan, hak cipta mana yang lebih kuat. Karena kami sudah mempunyai bukti yang jelas,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya menerka Charles selaku penggugat mencampuradukkan antara hak cipta dengan merek. Sebab, objek sengketa dari perkara ini sebenarnya adalah soal merek.

“PT BEM itu sudah membeli 72 merek dagang Nyonya Meneer, termasuk minyak telon yang dipermasalahkan itu. Karena kliem kami sudah membeli secara legal dari pemenang lelang,” ungkapnya.

Menurut dia, setiap merek dagang yang dibeli sudah merupakan kesatuan. Di dalamnya memuat logo, potret, serta tulisan Nyonya Meneer.

Sebelumnya, ahli waris Nyonya Meneer, Charles Saerang kembali mengajukan gugatan terhadap PT BEM. Gugatan kali ini hanya fokus pada penggunaan foto tanpa izin, bukan mempermasalahkan merek dagang lagi.

Kuasa hukum Charles, Alvares Guarino Lulan menegaskan, penggunaan foto dalam suatu produk minyak telon yang dipasarkan PT BEM telah melanggar hak ekonomi sesuai yang diatur dalam hak cipta.

Sehingga, dia meminta majelis hakim PN Semarang supaya menghukum tergugat agar membayar kerugian materiil dan imateriil yang diderita selama ini.

Dijelaskan, untuk kerugian materiilnya berupa hilangnya hak royalti, dihitung berdasarkan proyeksi nilai penjualan produk. Sehingga mencapai Rp 43,2 miliar. Adapun kerugian imaterielnya senilai Rp 500 miliar. Sehingga total Rp 543,2 miliar. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar