SEMARANG (jatengtoday.com) – Merespons kebijakan pemerintah pusat mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang diterapkan di Kota Semarang diperketat mulai tanggal 11-25 Januari 2021.
Pihaknya telah membahas hal tersebut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Semarang. Peraturan Wali Kota (Perwal) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Semarang direvisi untuk mengimplementasikan kebijakan dari pemerintah pusat.
“Selama masa PSBB Jawa-Bali diberlakukan, Pemerintah Kota Semarang bakal menutup 9 ruas jalan,” kata Hendi dalam keterangan pers, Kamis (7/1/2021).
Dijelaskannya, tujuh ruas jalan di Kota Semarang akan ditutup selama 24 jam dan dua ruas jalan lain ditutup mulai pukul 21.00-06.00 WIB. “Pertimbangannya, karena banyak pelaku usaha PKL dan restoran yang masih bisa buka sampai pulul 21.00,” terang dia.
Selanjutnya, pembatasan lain mengenai penerapan kebijakan Work From Home (WFH) yang sebelumnya diterapkan 50 persen bakal ditambah menjadi 75 persen. Pihaknya mengaku akan mengatur pengurangan jam kerja untuk mengantisipasi OPD yang kekurangan tenaga.
“Pengurangan jam kerja disepakati masuk mulai pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 WIB,” katanya.
Selain diberlakukan pengurangan jam kerja dan WFH, lanjut Hendi, aktivitas belajar mengajar di TK, SD, maupun SMP di Kota Semarang juga tetap diberlakukan menggunakan sistem daring. Sedangkan untuk pembatasan operasional pusat perbelanjaan disepakati mulai pagi hingga tutup pukul 19.00 WIB.
“Restoran, tempat hiburan, pedagang kaki lima, masih diberikan toleransi hingga pukul 21.00 WIB,” bebernya.
Hendi menjelaskan, PKM kali ini berfokus pada pembatasan kapasitas pengunjung. “Kalau kebijakan pemerintah pusat maksimal 25 persen, kami mengambil kebijakan kapasitas maksimal 50 persen,” ujarnya.
Dalam bidang konstruksi, lanjut Hendi, Pemkot Semarang memperbolehkan untuk tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah disesuaikan dengan aturan Perwal yakni kapasitas maksimal 50 persen. Adapun untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan selama dua pekan ke depan.
“Semua aktivitas kegiatan seminar, dialog, diskusi, ditunda,” katanya.
Selanjutnya aturan untuk moda transportasi masih tetap sama yakni penumpang diwajibkan memakai masker, pengecekan suhu tubuh, dan protokol kesehatan lain. “Untuk aturan kegiatan pernikahan, hanya diperbolehkan prosesi akad nikah tanpa ada pesta pernikahan. Prosesi akad nikah juga harus sesuai dengan protokol kesehatan termasuk pembatasan jumlah tamu undangan,” beber dia. (*)
editor: ricky fitriyanto