Rabu, Maret 3, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Protes Peraturan Menteri, Pengusaha Outlet Seluler Gelar Aksi

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Senin, 6 November 2017
di EKONOMI BISNIS, Headline
Reading Time: 3min read
peraturan baru itu telah menimbulkan polemik serius

Puluhan pengusaha outlet seluller melakukan aksi unjuk rasa di Grapari Telkom Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (6/11). Foto: Andika Prabowo

BagikanTwit

SEMARANG – Puluhan pengusaha outlet seluller melakukan aksi unjuk rasa dengan cara melakukan pendaftaran satu juta kartu perdana di Grapari Telkom Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (6/11).
Aksi itu dilakukan dalam rangka menolak berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 14 Tahun 2017 tentang registrasi kartu seluler.

Aksi dilakukan dengan mendatangi kantor Grapari Telkom. Mereka kemudian melakukan pendaftaran secara massal.
“Aksi ini dilakukan karena kami menilai peraturan baru itu telah menimbulkan polemik serius. Alih-alih penataan validitas data dan perlindungan pelanggan jasa telekomunikasi, faktanya telah mengancam mati aktifitas Outlet
Seluler sebagai bagian dari pelaku ekonomi nasional,” kata koordinator aksi, Guntur Surendra.

Guntur menerangkan, kajian-kajian yang telah diselenggarakan, menyimpulkan bahwa, pada dasarnya gagasan Peraturan
Menteri ini sangat tidak siap secara teknis untuk berlaku. Pasalnya, meskipun disepakati bahwa registrasi kartu seluler wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), namun satu NIK hanya bisa digunakan (dibatasi) untuk tiga registrasi kartu seluler saja.
“Hal ini tentu saja membebani Outlet Seluler yang memiliki jumlah kartu perdana dengan jumlah yang sangat banyak,” tegasnya.

Apalagi lanjut dia, penyedia Jasa Telekomunikasi (Operator) pun, tidak memberikan fasilitas UNREG kepada masyarakat yang ingin mengganti kartu yang telah diregistrasikan. Selain berdampak terhadap statistik penjualan Outlet, tiadanya fasilitas UNREG ini juga akan mempersulit masyarakat.
“Singkatnya, jika tujuan utama adalah penertiban data, seharusnya satu NIK tidak dibatasi jumlah registrasinya.

Karena setiap registrasi pasti menggunakan NIK yang terdaftar di dinas kependudukan,” imbuh dia.
Kebijakan registrasi ulang yang dilakukan pemerintah itu lanjut Guntur akan mematikan bisnis outlet seluler di Indonesia. Dengan berlakunya aturan ini, puluhan juta Outlet Seluler di seluruh pelosok negeri terancam gulung tikar.
“Peraturan Menteri ini merupakan kebijakan yang kurang bertanggungjawab. Lempar aturan, sembunyi solusi. Ingin menghidupkan dengan jalan mematikan,” kata dia.

Guntur menerangkan, jika hukum berlaku untuk mencapai kata adil, maka keadilan mana yang didapat para pedagang seluler kecil dengan aturan ini?.
“Disisi lain, penyedia jasa Telekomunikasi diam tanpa memberikan perlawanan untuk membela para “pekerja” yang selama ini menjadi distributor telekomunikasi seluler sampai ke pelosok negeri,” terangnya.

Oleh sebab itu, dalam aksi itu puluhan pemilik outlet seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Jawa Tengah menuntut agar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 14 Tahun 2017 dihapus. Selain itu, penyedia jasa Telekomunikasi (Operator) harus menyediakan fasilitas UNREGISTRASI sebagai bentuk kepedulian terhadap Outlet Seluler dan Masyarakat.
“Kami juga menuntut seluruh Penyedia Jasa Telekomunikasi untuk berpartisipasi aktif menekan Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar segera menghapus pembatasan registrasi satu NIK untuk tiga kartu seluler,” pungkasnya. (andika prabowo)

Editor: Ismu Puruhito

Trending Topic: Grapari TelkomKesatuan Niaga Celluler IndonesiaKomunikasi dan Informatikaoutlet selullerPenyedia Jasa Telekomunikasiregistrasi kartu seluler
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

3 Maret 2021
Puluhan Investor Incar Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Jatibarang

Puluhan Investor Incar Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Jatibarang

3 Maret 2021
Lapangan Olah Raga di Semarang jadi Fasilitas Publik Sekaligus Resapan Air

Lapangan Olah Raga di Semarang jadi Fasilitas Publik Sekaligus Resapan Air

3 Maret 2021
Bantuan Kuota Internet untuk Siswa dan Pendidik Disalurkan Mulai 11 Maret

Bantuan Kuota Internet untuk Siswa dan Pendidik Disalurkan Mulai 11 Maret

3 Maret 2021
Satpol PP: Tak Ada Kompromi Bagi Pelanggar PPKM, Segel!

1.764 Kasus Pelanggaran Aturan PPKM Mikro, Ada yang Didenda Hingga Rp 1 Juta

3 Maret 2021
BMKG Jelaskan Pemicu Hujan Es di Sleman dan Yogyakarta

BMKG Jelaskan Pemicu Hujan Es di Sleman dan Yogyakarta

3 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3864 share
    Share 1546 Twit 966
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6472 share
    Share 2589 Twit 1618
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    798 share
    Share 319 Twit 200
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4401 share
    Share 1760 Twit 1100
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2903 share
    Share 1161 Twit 726
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk